(Pemerintah vs Leluhur)
Oleh: Syahmuhar M. Zein O. Gebze, S.Sos., M.AP. (Dosen Sosial Politik Merauke)
TIFFANEWS.CO.ID – Merupakan realitas lapangan yang sering terjadi di Papua, terkait konflik atau ketegangan antara “Tua Adat” (Kepala Suku/Ondofolo/Tradisional) dengan “Lembaga Masyarakat Adat (LMA)” yang terbentuk secara formal (seringkali difasilitasi pemerintah atau LSM). Hal ini merupakan tantangan besar dalam implementasi UU Otsus, dalam persoalan-persoalan pengaturan hak-hak adat.
Jika boleh dianalisis mengapa hal ini terjadi, yang jelas ada beberapa asal muasal persoalan yang perlu dilihat secara serius. Ketika penulis mengidentifikasi dari sumber yang terpercaya, dan juga disesuaikan dengan pengamatan penulis, bahwa persoalan-persoalan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat adat Papua adalah persoalan dualisme legitimasi terkait basis adat di Papua.
Ketika kita saksikan secara realitas bahwa ada 2 (dua) lembaga dalam hal pendekatan adat dalam menyelesaikan perselisihan terkait hak-hak masyarakat adat. Yang pertama adalah Tua Adat (Legitimasi Tradisional/Spiritual). Lembaga ini secara otoritas menjalankan kewenangan adat berdasarkan garis keturunan (genealogi), warisan leluhur, dan penguasaan pengetahuan adat (customary law). Secara adat murni, kekuasaannya diakui secara turun-temurun oleh komunitas adat di mana ia berasal. Secara nyata, seringkali tidak memiliki struktur organisasi formal atau anggaran negara, tetapi diakui secara komunitas adat yang memiliki tatanan adat yang sudah diturunkan secara turun-temurun. Artinya, komunitas adat yang berada di wilayah adat tersebut sudah mengakuinya, sehingga kita kenal dengan istilah hukum positif yang tidak tertulis, atau istilah lainnya hukum adat.
Yang kedua adalah Lembaga Masyarakat Adat/LMA (Legitimasi Formal/Hukum Positif). Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah atau hasil musyawarah yang difasilitasi pihak luar (LSM, Pemkab, Provinsi), sehingga memiliki struktur kepengurusan tertulis (Ketua, Sekretaris, Bendahara). Lembaga ini juga dianggap sebagai “mitra resmi” pemerintah untuk menerima dana hibah, proyek, atau menjadi konsultan dalam proses AMDAL/perizinan. Lembaga ini terbentuk berdasarkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2001 yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Semangat Undang-Undang Otsus inilah yang kemudian untuk agenda-agenda kekhususan Papua, yaitu afirmatif (keberpihakan), proteksi (perlindungan), mensejahterakan, yang kemudian diharapkan dapat sinergi dengan Tua Adat (Dewan Adat) sebagaimana yang dimaksud sebagai pemegang kedaulatan adat yang sebenarnya.
Sering kali terjadi konflik antar kedua lembaga adat tersebut, karena ada beberapa ego kelembagaan adat muncul dalam pengurusan hak-hak adat yang terkait keterlibatan pemerintah dan investor. Sering kali hanya mengakui LMA yang “berbadan hukum” atau “ber-SK”, sehingga mengabaikan Tua Adat yang sebenarnya memegang kuasa spiritual dan keputusan tertinggi di masyarakat. Sehingga, dalam konflik seperti ini, Tua Adat yang memegang kedaulatan masyarakat adat diremehkan.
Di satu sisi, seperti perebutan akses sumber daya (dana dan proyek), Dana Otsus dan Dana Desa. Banyak LMA dibentuk atau “dihidupkan” kembali semata-mata untuk mengakses aliran dana dari pemerintah (Dana Otsus, Dana Kampung, atau proyek CSR perusahaan). Ketika pihak pemerintah maupun pihak perusahaan tidak peka terhadap kondisi ini, maka yang terjadi akan menjadi problematika yang serius terhadap bangunan tatanan adat yang sudah ada secara turun-temurun. Sehingga mereka mudah diadu domba, mudah untuk digesekan di antara dua posisi lembaga adat tersebut.
Yang menjadi kebingungan adalah masyarakat adat, mau memposisikan diri di mana. Sehingga ketika ini terjadi, maka nilai-nilai adat akan hancur lebur, masyarakat adat akan tidak mengindahkan tatanan adat yang murni sebagai nilai yang diwariskan dari leluhur.
Sehingga dalam pandangan realitas, pengurus LMA (yang seringkali lebih muda, berpendidikan formal, dan bisa berbahasa Indonesia dengan baik) cenderung memonopoli komunikasi dengan pemerintah. Tua Adat merasa “dikesampingkan” di tanah leluhurnya sendiri, karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan soal uang dan proyek terkait dengan hak-hak adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam perspektif perbedaan cara pandang dan kepentingan, terkadang Tua Adat cenderung konservatif, menjaga kemurnian adat, dan sangat hati-hati terhadap masuknya pihak luar (investor/pemerintah) yang mungkin merusak tanah ulayat. Keputusan diambil melalui musyawarah panjang dan ritual. Sedangkan LMA (Struktural) cenderung pragmatis, ingin cepat mencapai kesepakatan dengan pemerintah/investor demi pembangunan fisik atau insentif ekonomi. Prosesnya lebih birokratis dan kurang melibatkan ritual adat.
Dengan demikian, hal ini yang menjadi cela bagi para elite-elite lokal yang berpikir egoistis alias nakal, sehingga mereka dapat mempolitisasi adat untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu, dan mengabaikan nilai sakralisasi suatu momentum adat dalam wilayah adat itu sendiri.
Hal ini terbukti dari sebuah fenomena politisasi adat yang terjadi. Artinya, tidak jarang pembentukan LMA dimanipulasi oleh elit politik lokal untuk memperkuat basis dukungan suara. Mereka membentuk LMA yang “loyal” kepada mereka, bukan yang representatif menurut garis keturunan adat asli, melainkan untuk kepentingan egoistis mereka untuk mendapatkan suatu kekuasaan tertentu. Nilai-nilai sakral adat yang diturunkan oleh para leluhur diabaikan, sehingga terkesan kegiatan-kegiatan adat yang sakral saat ini sudah dipermainkan sebagai alat untuk mendukung nafsu egoistis para elit tersebut yang bisa dikatakan nakal.
Sehingga akibatnya, LMA di era Otsus Papua ini bisa dikatakan sebagai tandingan terhadap Tua-Tua Adat yang memegang kedaulatan masyarakat adat. Sudah tidak lagi LMA sebagai lembaga yang menjembatani keputusan-keputusan Tua Adat yang diambil melalui forum adat, justru LMA berdiri sebagai pengambil keputusan adat, melangkahi kewenangan Tua-Tua Adat.
Dan yang terjadi adalah dampak negatif bagi masyarakat adat, yaitu melemahnya wibawa adat. Generasi muda bingung siapa yang harus dihormati. Adat dianggap sekadar alat untuk mencari uang, bukan nilai spiritual.
Lalu sengketa tanah ulayat. Ketika ada investasi (tambang, sawit), sering terjadi konflik internal. Satu kelompok (LMA) menandatangani persetujuan, sementara kelompok lain (Tua Adat dan warga) menolak. Ini memicu kekerasan horizontal.
Dan terjadinya kegagalan pembangunan berupa proyek-proyek yang disetujui oleh LMA tanpa restu Tua Adat, yang seringkali macet di tengah jalan karena ditolak oleh masyarakat pendukung Tua-Tua Adat.
Solusi yang diperlukan dalam implementasi UU Otsus. UU Nomor 2 Tahun 2021 sebenarnya sudah mengarah pada solusi, tetapi butuh ketegasan di tingkat lokal.
Verifikasi dan Validasi Adat (VVA). Pemerintah Daerah wajib melakukan pemetaan adat yang melibatkan seluruh unsur, bukan hanya yang punya SK. Tujuannya menentukan siapa Ondofolo atau Kepala Suku yang sah secara genealogi dan diakui warga.
Peran MRP dan Dewan Adat Kabupaten. Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Adat di tingkat kabupaten/provinsi harus berfungsi sebagai penengah yang menyelesaikan sengketa antar-kelompok adat, bukan malah memilih salah satu sisi.
Integrasi Struktur. Idealnya, struktur LMA haruslah merupakan perpanjangan tangan dari Tua Adat, bukan pesaingnya. Ketua LMA sebaiknya adalah orang yang ditunjuk atau disepakati oleh para Tua Adat, bukan dipilih melalui proses politik praktis.
Transparansi Dana. Semua dana yang masuk atas nama adat harus transparan dan dipertanggungjawabkan di hadapan forum adat lengkap (Tua Adat dan warga), bukan hanya di internal pengurus LMA.
Dalam kesimpulan penulis, konflik antara Tua Adat (leluhur) dan LMA (formal) adalah krisis legitimasi yang tentunya harus dilihat sebagai masalah yang serius dalam penerapan pembangunan dengan pendekatan Otsus Papua ini.
UU Otsus memberikan payung hukum. Namun, jika pemerintah daerah terus bermain aman dengan hanya berurusan dengan LMA yang “mudah diajak kerja sama” (biasanya yang punya SK), maka esensi penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam UU Otsus akan gagal total.
Melainkan unsur MRP (Majelis Rakyat Papua), unsur anggota dewan perwakilan daerah afirmatif di tingkat kabupaten maupun provinsi, harus melihat ini sebagai sebuah ketidakstabilan hukum tata negara yang dijalankan atas dasar Otsus Papua, dan menjadi bahaya laten yang perlu diseriusi.
Artinya, ini merupakan cela kerusakan tatanan nilai adat. Bisa diprediksikan ketika tidak dikondisikan secara baik, maka nilai adat yang katanya sakral akan menjadi cerita kenangan untuk anak cucu kita ke depan, khususnya di kalangan masyarakat adat itu sendiri.
Maka kunci solusinya adalah mengembalikan otoritas keputusan akhir kepada forum adat tradisional, di mana LMA hanya berfungsi sebagai sekretariat atau pelaksana administratif, bukan pemegang kuasa tunggal. Dan hal ini harus dibuatkan regulasinya dengan Perdasus (Peraturan Daerah Provinsi Papua Selatan).




