TIFFANEWS.CO.ID,- Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII) sukses menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pengujian Formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE)”, Jumat (24/4) di Gedung III Fakultas Hukum UGM serta secara daring melalui platform Zoom.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons akademik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024 yang menolak permohonan pengujian formil terhadap UU KSDAHE.
Putusan tersebut memunculkan kekhawatiran publik karena dinilai membuka ruang pembenaran terhadap praktik legislasi yang tidak partisipatif dan berpotensi mengesampingkan kepentingan kelompok rentan, khususnya Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
Kuliah umum disampaikan oleh Prof. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Mahkamah Konstitusi RI, dengan tema “Konstitusi, HAM, dan Tata Kelola Sumber Daya Alam.”
Prof. Enny menegaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari constitutional dialogue, bukan ruang untuk membenarkan atau mempertahankan putusan tertentu.
Ia juga menekankan bahwa lingkungan hidup harus dipahami sebagai bagian dari rezim konstitusional melalui prinsip environmental constitutionalism, sehingga tata kelola sumber daya alam harus berorientasi pada keberlanjutan, HAM, dan keadilan antargenerasi.
Sesi diseminasi diawali oleh Aji Baskoro, S.H., Program Manager PANDEKHA FH UGM sekaligus Tim Penulis Eksaminasi. Aji memaparkan bahwa pembentukan UU KSDAHE dinilai memiliki persoalan serius dalam aspek keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.
Ia menyoroti dominannya rapat tertutup dalam proses legislasi serta inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan standar meaningful participation.
Kegiatan ini juga mengundang perwakilan Masyarakat Adat. Dari perspektif Masyarakat Adat, Putu Ardana, Ketua Bagaraksa Alas Mertajati Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, menjelaskan bahwa UU KSDAHE berpotensi mengganggu konservasi tradisional dan kedaulatan ruang hidup komunitas lokal.
Ia menekankan adanya perbedaan paradigma antara negara dan Masyarakat Adat, Masyarakat Adat memandang manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasa alam dan jelas hal ini belum terakomodir di dalam UU KSDAHE maupun keberpihakan dalam Putusan MK.
Selanjutnya, Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif WGII, menegaskan pentingnya pendekatan konservasi berbasis hak atau rights-based conservation.
Menurutnya, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal tidak boleh hanya diposisikan sebagai stakeholders, melainkan sebagai rights-holders yang memiliki hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pengetahuan tradisional, serta partisipasi penuh dalam pengambilan keputusan, belum lagi jika berkaitan dengan upaya Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam menjaga alam yang sangat berdampak pada aspek kehidupan sehari-hari.
Menjadi penting bagi negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai pelaku utama dari konservasi itu sendiri.
Menyempurnakan diskusi, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi FH UGM, memberikan tinjauan ekologi politik terhadap UU KSDAHE. Ia mengkritisi konsep areal preservasi dan paradigma konservasi Barat yang memisahkan manusia dari alam.
Menurutnya, UU KSDAHE tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga membawa persoalan epistemologis karena mengabaikan relasi historis, kultural, dan ekologis antara masyarakat adat dengan ruang hidupnya.
Melalui kegiatan ini, PANDEKHA FH UGM bersama WGII berharap hasil eksaminasi tidak hanya berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi dapat menjadi landasan strategis dalam mendorong advokasi kebijakan, termasuk kemungkinan pengujian materiil maupun perbaikan regulasi turunan.
Lebih jauh, forum ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum kolektif serta mendorong konsolidasi multipihak dalam upaya melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan menjaga keberlanjutan ekosistem di Indonesia. (*)




