TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi di Merauke, Kerugian Negara Rp197 Juta
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi di Merauke, Kerugian Negara Rp197 Juta
BERITA

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi di Merauke, Kerugian Negara Rp197 Juta

Last updated: 28/04/2026 - 10:27
By Tiffa News
Share
Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar pada Senin (27/4) pukul 11.00 WIT di lokasi kejadian. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, serta mendapat pengamanan dari personel Polres Merauke.

Kasus ini terungkap berawal dari operasi yang dilakukan tim pada 16 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan adanya praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang telah berlangsung sejak 1 Februari 2026.

Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh oknum pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA. Dua orang berinisial MR dan MS telah ditetapkan sebagai terlapor dan terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Trending Now:  Selamat Datang Sekda Papua Selatan, "Kami Terima dengan Sukacita"

Kompol Agus menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan melalui beberapa tahapan. Pelaku menggunakan surat rekomendasi tidak sah yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, kemudian membeli BBM subsidi di SPBU wilayah Tanah Miring dan Salor dengan harga resmi.

Selanjutnya, BBM tersebut ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan empat tangki berkapasitas masing-masing 700 liter. BBM kemudian dijual kembali melalui dispenser pom mini dengan harga di atas ketentuan pemerintah, bahkan kepada masyarakat umum.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.700 liter solar, mesin dispenser, pompa, selang, serta dokumen transaksi ilegal dan bundel surat rekomendasi.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp197.890.000 dan masih berpotensi bertambah.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Trending Now:  Christmas Flight & Boat Layani Mudik Natal Karyawan PTFI ke Pedalaman Papua

Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal serta segera melaporkan jika menemukan penyimpangan. (***)

You Might Also Like

UGM Bersama WGII Gelar Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan MK terkait UU KSDAHE

Upacara Hari Otda, Pesan Apolo ke ASN: Tak Ada Alasan Tak Bekerja, Kewenangan Sudah Jelas

Hector Souto Soroti Potensi Besar Pemain Papua di Seleksi Timnas Futsal Merauke

Pemain Muda Papua Selatan Ikuti Seleksi Timnas Futsal, Adu Skill di GOR Hiad Sai Merauke

Tiffa News 28/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article UGM Bersama WGII Gelar Studium Generale dan Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan MK terkait UU KSDAHE
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAOLAHRAGA

Freeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak-anak Papua

By bungben 6 days ago
Bukan Sekadar Janji, Amira Progresif Siapkan ‘Paket Perubahan’: Dari Digitalisasi hingga Reformasi BEM UNMUS
APBD Tertekan, Pemprov Papua Selatan Pilah Prioritas Pembangunan 2026
Delapan Agenda Strategis Dibahas, Pergub Keuangan DPRP Papua Selatan Masih di Kemendagri
KONI Papua Selatan Audiensi dengan Gubernur, Bahas Kesiapan Pra-PON di Tengah Efisiensi Anggaran

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?