TIFFANEWS.CO.ID – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar pada Senin (27/4) pukul 11.00 WIT di lokasi kejadian. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, serta mendapat pengamanan dari personel Polres Merauke.
Kasus ini terungkap berawal dari operasi yang dilakukan tim pada 16 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan adanya praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang telah berlangsung sejak 1 Februari 2026.
Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh oknum pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA. Dua orang berinisial MR dan MS telah ditetapkan sebagai terlapor dan terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Agus menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan melalui beberapa tahapan. Pelaku menggunakan surat rekomendasi tidak sah yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, kemudian membeli BBM subsidi di SPBU wilayah Tanah Miring dan Salor dengan harga resmi.

Selanjutnya, BBM tersebut ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan empat tangki berkapasitas masing-masing 700 liter. BBM kemudian dijual kembali melalui dispenser pom mini dengan harga di atas ketentuan pemerintah, bahkan kepada masyarakat umum.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.700 liter solar, mesin dispenser, pompa, selang, serta dokumen transaksi ilegal dan bundel surat rekomendasi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp197.890.000 dan masih berpotensi bertambah.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal serta segera melaporkan jika menemukan penyimpangan. (***)




