TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Revisi UU Kehutanan, FDKI Ajukan Lima Agenda Strategis
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Revisi UU Kehutanan, FDKI Ajukan Lima Agenda Strategis
BERITAHAMNUSANTARA

Revisi UU Kehutanan, FDKI Ajukan Lima Agenda Strategis

Last updated: 15/07/2025 - 23:28
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) mendorong lima agenda strategis untuk pembaruan tata kelola hutan Indonesia dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Lima agenda strategis ini diharapkan dapat menjadi awal perubahan UU 41/1999, bukan sekadar revisi, melainkan perubahan paradigmatik dan progresif dalam penyelenggaraan kehutanan yang selama ini lebih berorientasi produksi dan eksploitasi daripada perlindungan hutan sebagai penyangga kehidupan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI terkait revisi UU Kehutanan, Selasa (15/7/2025).

Dalam RDPU, FDKI memaparkan Matriks Uji Konsep Revisi UU Kehutanan, yang disusun melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) antara Maret hingga Juli 2025.

Proses ini melibatkan perwakilan Komisi IV DPR, pakar hukum dan kehutanan dari UGM, UI, IPB University, Universitas Mataram, Universitas Pattimura, organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan, serta perwakilan masyarakat adat dan lokal.

“Revisi UU Kehutanan tidak bisa sekadar menambal regulasi lama. Kita butuh perubahan paradigma, dari pendekatan sentralistik yang lebih mengutamakan eksploitasi untuk kepentingan produksi, menuju tata kelola hutan berbasis hak masyarakat adat, prinsip keadilan ekologis, dan integritas tata kelola,” tegas perwakilan FDKI.

Trending Now:  Danrem 174/ATW Dampingi Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Merauke

Lima Agenda Strategis 

Matriks Uji Konsep tersebut menggarisbawahi lima agenda perubahan utama, yaitu, pertama, pengakuan tegas atas hutan adat dan hak masyarakat adat, terdiri dari menetapkan status hutan menjadi hutan negara, hutan hak, dan hutan adat, selaras dengan Putusan MK 35/2012 dan pengakuan wilayah adat berbasis fakta sosial budaya, bukan administratif semata.

Kedua, Reklasifikasi fungsi hutan yaitu hutan permanen dan hutan dicadangkan. Hutan permanen ditetapkan secara sah, tidak dapat dikonversi, termasuk hutan adat, kawasan konservasi, dan lindung. Hutan dicadangkan adalah kawasan yang belum ditetapkan permanen, dapat dialokasikan ulang secara adil dan partisipatif.

Ketiga, Penetapan ambang batas ekologis di setiap wilayah. Ambang batas minimum luas kawasan hutan minimal 30% dari luas daratan provinsi, kecuali di pulau-pulau kecil (<2.000 km²), kawasan pesisir, dan daerah aliran sungai (DAS) yang sebagian besar bahkan secara keseluruhan kawasan berhutannya harus dilindungi. Ambang batas ini bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi, termasuk untuk kepentingan proyek strategis negara (PSN).

Trending Now:  Tahbisan Uskup Terpilih Keuskupan Jayapura 2 Februari 2023

Keempat, Reformasi perizinan dan pencegahan korupsi. Poin yang ditekankan adalah, 1) memperketat perizinan kehutanan, wajib transparan dan partisipatif. 2) Pencabutan izin jika terbukti terjadi korupsi, pelanggaran ruang, atau konflik dengan masyarakat adat atau lokal. Dan 3) Pemisahan skema perizinan korporasi dengan perhutanan sosial.

Kelima, Penguatan inventarisasi, data terbuka, dan partisipasi publik. Inventarisasi hutan wajib partisipatif dan melibatkan masyarakat lokal/adat. Data kehutanan wajib diperbarui setiap tahun dan tersedia secara terbuka. Sanksi administratif hingga pidana bagi instansi yang lalai memperbarui data.

Catatan Kritis terhadap DPR

FDKI meyoroti sejumlah kelemahan dalam draft uji materi Revisi UU Kehutanan versi DPR. Salah satunya adalah narasi bahwa “seluruh hutan dikuasai oleh negara” yang bertentangan dengan Putusan MK 35/2012.

Selain itu, tidak ada pembatasan pelepasan kawasan hutan di wilayah yang sudah berada di bawah ambang batas ekologis. ““Draf uji materi DPR juga masih minim perlindungan hak masyarakat adat dan belum menjamin keterbukaan informasi,” imbuh FDKI.

Dengan 54% kawasan hutan Indonesia saat ini dialokasikan untuk fungsi produksi,  revisi UU Kehutanan adalah momentum koreksi besar. “Tidak cukup bicara konservasi secara normatif. Kita butuh hutan permanen yang dilindungi tegas, pengakuan hak masyarakat adat yang nyata, dan perizinan yang bersih dari korupsi,” tegas FDKI.

Trending Now:  Jelang HUT TNI Ke-78, Kodim 1702/Jayawijaya Gelar Baksos Donor Darah

FDKI mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di parlemen maupun eksekutif, untuk melihat revisi UU Kehutanan sebagai langkah strategis membangun masa depan Indonesia yang adil secara ekologis, menghormati hak lokal dan adat, dan menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan bangsa.

Untuk diketahui, Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) merupakan forum dialog, kajian, dan advokasi terhadap isu dan kebijakan di sektor lingkungan hidup di Indonesia. Forum tersebut saat ini beranggotakan sembilan organisasi  masyarakat sipil (OMS) di Indonesia yang berfokus pada isu sosial dan ekologi, antara lain: Sawit Watch, Yayasan KEHATI, Garda Animalia, Yayasan Penabulu, Perkumpulan HUMA, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Indonesia Oceans Justice Initiative (IOJI), Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesia Parlimentary Centre (IPC), Yayasan PILI, dan Sajogjo Institute.(*)

You Might Also Like

Koperasi Inggyash Ghuzi Bangun Kebun Sawit Mandiri di Ulilin, Siapkan 3.755 Hektare

50 Kuota Beasiswa Magister Inggris Dibuka, Gubernur Apolo Dorong Putra-Putri Papua Selatan Manfaatkan Kesempatan

Tim Ekspedisi Patriot IPB University Kolaborasi dengan Yonif TP 801 Merauke, Perkuat SDM Unggul di Transmigrasi Salor

Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke

TAGGED: FDKI, Forum Dialog Konservasi Indonesia, Hutan permanen, Komisi IV DPR RI, Revisi UU Kehutanan, UU 41/1999
bungben 15/07/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kolaborasi Freeport dan Pemkab Mimika Hadirkan Air Bersih untuk Warga Timika dan Sekitarnya
Next Article Bermimpi Setinggi Langit, Sebuah Perspektif Perubahan bagi Papua Pegunungan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAHANKAMPPS

1,49 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Apolo Safanpo Minta Pengawasan Rantai Distribusi Diperketat

By Tiffa News 2 days ago
Dua Pelaku 1,4 Juta Rokok Ilegal Tak Diproses sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Bea Cukai Merauke
Pangkoarmada RI Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Papua Selatan
178 Warga Ikuti Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis, ITB dan RSBP Bawa Misi “Merauke Sehat”
Sinergi Dinkes Papua Selatan, ITB dan RSBP Bidik Penguatan Layanan Kesehatan di Merauke

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?