TIFFANEWS.CO.ID — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Papua Selatan, Maddaremmeng, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual daerah sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi. Hal ini ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi, Fasilitasi, dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua di Aula Kantor Bupati Merauke, Kamis (17/7/2025).
Mengusung tema “Menuju Daerah Kreatif dan Inovatif dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mencatat dan melindungi hasil karya dan kreativitas.
“Kekayaan intelektual adalah hak atas hasil pemikiran dan kreativitas manusia yang menghasilkan produk atau jasa yang bernilai ekonomi,” ujar Maddaremmeng dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek seperti merek, paten, dan desain, yang semuanya perlu dilindungi secara hukum.
“Jangan hanya menciptakan, tapi juga sadari dan lindungi. Jangan sampai negara lain yang justru mengakui kekayaan kita,” tegasnya.
Menurutnya, Papua Selatan menyimpan potensi besar kekayaan intelektual, mulai dari motif kain, lagu daerah, hingga produk budaya lainnya. Sayangnya, banyak di antaranya belum didaftarkan secara resmi.
“Kalau lagu daerah kita dinyanyikan pihak lain, dan sudah terdaftar, kita bisa minta royalti. Ini penting sebagai bentuk penghargaan atas karya dan budaya kita sendiri,” ujarnya.
Maddaremmeng menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga. Ia mendorong seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan bertanya kepada tim fasilitator agar benar-benar memahami proses perlindungan hukum kekayaan intelektual.
“Harapan saya, setelah kegiatan ini, semua peserta paham langkah-langkah untuk melindungi karya mereka,” pungkasnya sebelum secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. (Ron)