TIFFANEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Merauke terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Papua Selatan yang menyeret seorang tersangka berinisial YM. Kasus ini kini memasuki tahap lanjut setelah penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
“Iya, kita menunggu apakah ada P-19 dari jaksa. Tapi sampai dengan saat ini belum ada. Tersangka sementara adalah YM, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” jelas Kapolres pada Selasa (14/10/2025).
Leonardo menegaskan, penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Yang pasti kami tidak akan menutupi bukti dan tidak akan berbuat tidak adil,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan uang tunai yang masih berstatus sebagai barang bukti.
Kapolres menambahkan, pengembangan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pengembangannya baru sampai pada penyerahan berkas SPDP, karena prosedurnya harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Gelar perkara akan dilakukan di Polda Papua, tepatnya di Direktorat Kriminal Khusus Subbid Tipikor,” ungkapnya.
Polres Merauke memastikan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana PAUD ini hingga tuntas dan berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. (JW)