TIFFANEWS.CO.ID – Kepala Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Selatan, Elias Refra, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan tindakan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) di tingkat provinsi. Hingga kini, Provinsi Papua Selatan belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur miras, sehingga Satpol PP belum memiliki dasar hukum untuk bertindak.
Elias menjelaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan ketika dirinya masih bertugas di tingkat kabupaten.
“Dulu di kabupaten saya bisa ambil tindakan karena ada Perdanya. Saat ini di provinsi, Perdanya belum ada. Jadi saya tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya dalam wawancara, Rabu (12/11/2025) lalu di Merauke.
Mantan Kasatpol Kabupaten Merauke itu memaparkan bahwa draft Perda Miras Provinsi Papua Selatan saat ini masih dalam proses penyusunan di DPR, dengan melibatkan berbagai unsur seperti dewan adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Papua Selatan.
“Kalau Perda sudah disahkan, saya pastikan akan tegas. Kalau perintahnya tutup, saya tutup semua. Tidak ada urusan siapa pun. Tapi sekarang saya harus hati-hati,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait adanya imbauan Gubernur Papua Selatan dalam beberapa rapat mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, Elias menegaskan bahwa dirinya menunggu edaran resmi.
“Kalau ada edaran resmi dari Gubernur, kami bisa langsung tegakkan. Tapi sampai sekarang belum ada edaran itu. Ini menyangkut kehidupan orang dan berurusan dengan hukum. Jadi kami tidak bisa bergerak tanpa aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rancangan Perda Miras telah dikirim ke pemerintah pusat untuk proses evaluasi dan pengesahan. Setelah resmi diberlakukan, Satpol PP Provinsi Papua Selatan. (Djo)




