TIFFANEWS.CO.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Provinsi Papua Selatan, dengan tema “Hak Tak Hilang Meski Terbatas”, Selasa (20/01/2026).
Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha (MKPU) KemenHAM, Giyanto, S.IP.,M.Si, hadir sebagai narasumber utama sekaligus pemberi pengarahan.
Dalam pemaparannya, Giyanto menegaskan bahwa status sebagai warga binaan tidak menghapus hak asasi seseorang.
“Yang dibatasi hanya hak kebebasan bergerak. Namun hak atas hidup, kesehatan, peribadatan, informasi, serta perlakuan yang manusiawi tetap dijamin penuh oleh Undang-Undang, konstitusi, dan standar HAM internasional,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar WBP selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan membekali jejaring masyarakat pemerhati HAM agar dapat berperan aktif dalam pengawasan serta memberikan dukungan terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan setelah bebas nanti.
Giyanto berharap para WBP kelak mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
“Setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara bisa menjadi contoh dan penggerak dalam menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” ujarnya didepan 100 WBP yang hadir dalam kegiatan tersebut
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi, antara lain Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Papua Barat Burhani Hadad, PLH Kepala Lapas Kelas IIB Merauke Amir Anton, S.AP, Kepala Bapas Kelas II Merauke Hamja Hasan, S.H, Analis Kebijakan Ahli Madya KemenHAM Sari Puspitawaty, pejabat struktural dan staf Lapas Merauke, serta staf Bidang IDP HAM Kanwil Papua Barat.
Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan tertib dan interaktif. Para warga binaan tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab, khususnya terkait perlindungan hukum dan pemenuhan hak asasi selama menjalani masa pidana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman WBP terhadap hak-hak dasar mereka semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (Djo)




