TIFFANEWS.CO.ID – Ditengah dinamika sosial-politik yang berkembang di wilayah Papua Selatan, khususnya yang menargetkan kredibilitas moral Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, Keuskupan memandang perlu untuk menerbitkan penjelasan yang bersifat definitif, rasional, dan berbasis pada Hukum Gereja (Codex Iuris Canonici 1983) serta Ajaran Sosial Gereja (ASG). Penjelasan ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan penegakan kebenaran (veritas) demi menjaga persekutuan umat (communio).
I. DUKUNGAN TERHADAP PSN: PERSPEKTIF EKOLOGI INTEGRAL & BONUM COMMUNE
Tuduhan bahwa Uskup Agung “menjual tanah adat” atau mengabaikan hak masyarakat adat melalui dukungannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah tuduhan yang tidak memahami prinsip Kesejahteraan Umum (Bonum Commune) dan Fungsi Sosial Hak Milik.
1. Landasan Teologis: Laudato Si’ dan Krisis Sosio-Lingkungan
Dukungan Mgr. Mandagi berpijak pada eksegesis yang tepat atas Ensiklik Laudato Si’ (LS).
• LS Art. 139: Paus Fransiskus menegaskan, “Kita tidak menghadapi dua krisis yang terpisah… melainkan satu krisis sosio-lingkungan.” Menolak pembangunan ekonomi di tengah kemiskinan ekstrem adalah bentuk pengabaian terhadap krisis sosial manusia.
• Gaudium et Spes (GS) Art. 69: Menegaskan prinsip Destinasi Universal Harta Benda (Universalis destinatio bonorum). Tanah adat, meski diakui hak ulayatnya, memiliki “hipotek sosial” agar produktif bagi kesejahteraan manusia yang hidup di atasnya. Dukungan Uskup adalah upaya memastikan tanah tersebut dikelola (bukan dijual) dalam skema kemitraan yang bermartabat untuk mengangkat taraf hidup umat dari kemiskinan struktural.
2. Rasionalitas Kebijakan:
Sikap Uskup adalah bentuk Prudential Judgment (Pertimbangan Bijaksana). Menolak PSN secara total tanpa solusi alternatif hanya akan membiarkan umat tetap dalam keterbelakangan. Kerja sama dengan negara adalah implementasi dari prinsip Subsidiaritas dan Solidaritas (bdk. Kompendium ASG No. 185-195), di mana hierarki gereja mendorong negara memenuhi kewajibannya menyejahterakan rakyat.
II. DANA CSR PT. KORINDO: HAK GEREJA ATAS DUKUNGAN MATERIAL (DE BONIS TEMPORALIBUS)
Narasi yang mengaitkan penerimaan CSR untuk operasional seminari dengan “suap” atau gratifikasi adalah kesalahan fatal dalam memahami Hukum Harta Benda Gereja.
1. Hak Gereja Memperoleh Bantuan (Ius Acquirendi)
• KHK Kanon 1260: “Gereja mempunyai hak asli untuk menuntut dari orang beriman apa yang diperlukan bagi tujuan-tujuan khasnya.” Korporasi yang beroperasi di wilayah keuskupan memiliki kewajiban moral-sosial. Penerimaan dana ini adalah hak institusi, bukan pribadi uskup.
• KHK Kanon 1254 §2: Menetapkan bahwa tujuan harta benda gereja adalah untuk: a) Ibadat ilahi, b) Nafkah klerus dan pelayan lainnya, c) Karya kerasulan suci dan amal kasih.
2. Strategi Formasi Imam (Sistematisasi CSR)
Keputusan mengalokasikan CSR sepenuhnya ke seminari adalah implementasi mandat KHK Kanon 263, yang mewajibkan Uskup Diosesan untuk membiayai pendirian dan pemeliharaan seminari.
• Argumentasi Strategis: CSR yang tersebar seringkali tidak berdampak (inefektif). Dengan memusatkannya pada Investasi Sumber Daya Manusia (Formasi Imam), Mgr. Mandagi sedang melakukan “Indigenisasi Klerus”. Dana ini menjamin lahirnya imam-imam OAP (Orang Asli Papua) yang terdidik secara filsafat dan teologi. Ini adalah visi jangka panjang yang jauh lebih bernilai daripada bantuan karitatif sesaat.
III. STATUS EMERITUS PASTOR PIUS MANU: WEWENANG ADMINISTRATIF VS SANKSI PIDANA
Mengklaim pemensiunan Pastor Pius Manu sebagai “pembungkaman suara OAP” adalah Logical Fallacy (Ad Hominem) dan kekeliruan yuridis dalam membedakan tindakan administratif dengan tindakan penal (hukuman).
1. Kuasa Uskup (Potestas Regiminis)
• KHK Kanon 381 §1: Uskup Diosesan memiliki kuasa legislatif, eksekutif, dan yudisial penuh di keuskupannya. Pengaturan personil (mutasi/pensiun) adalah wewenang eksekutif uskup yang tidak memerlukan persetujuan publik, namun didasarkan pada salus animarum (keselamatan jiwa-jiwa).
2. Emeritasi Bukan Suspensi (Natura Juridica)
Perlu dibedakan secara tegas antara:
• Suspensi (KHK Kanon 1333): Merupakan Sanksi/Hukuman (Poena expiatoria) yang melarang imam menjalankan kuasa tahbisan (misa) atau kuasa pemerintahan. Pastor Pius Manu TIDAK disuspensi.
• Pensiun/Emeritasi (Bdk. KHK Kanon 538 §3): Adalah keadaan di mana seorang imam dibebastugaskan dari jabatan (ofisi) karena alasan usia atau kesehatan yang menghalangi pelaksanaan tugas.
• Pastor Pius Manu diketahui memiliki kondisi kesehatan yang fragile. Memaksanya memegang jabatan strategis (Moderator PSN) melanggar prinsip Ad impossibilia nemo tenetur (tak seorang pun wajib melakukan hal yang mustahil bagi fisiknya).
• Keputusan ini adalah tindakan Karitatif-Paternalistik (Kebapakan) Uskup untuk melindungi kesehatan imamnya, bukan mematikan karirnya. Beliau tetap Imam, tetap merayakan Ekaristi, dan tetap dihormati.
KESIMPULAN
Berdasarkan paparan di atas, posisi Keuskupan Agung Merauke di bawah kepemimpinan Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC dapat disimpulkan sebagai berikut:
• Validitas Moral: Dukungan pada PSN adalah manifestasi keberpihakan pada pengentasan kemiskinan sesuai Laudato Si’.
• Validitas Finansial: Penggunaan CSR untuk seminari adalah tindakan sah (licit) dan valid demi masa depan imam lokal Papua, sesuai mandat Kanon 263.
• Validitas Yuridis: Pemensiunan Pastor Pius Manu adalah wewenang administratif sah demi alasan kesehatan (cura personalis), sama sekali terpisah dari isu politik PSN dan bukan merupakan sanksi gerejawi.
Demikian penjelasan ini disusun untuk menjadi pegangan kebenaran bagi seluruh umat beriman, khususnya yang berada dalam wilayah Keuskupan Agung Merauke.




