TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pemkab Keerom Terlilit Hutang Distributor Ambil Kembali Obat Di Gudang Dinkes
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Pemkab Keerom Terlilit Hutang Distributor Ambil Kembali Obat Di Gudang Dinkes
BERITAPPS

Pemkab Keerom Terlilit Hutang Distributor Ambil Kembali Obat Di Gudang Dinkes

Last updated: 21/11/2022 - 10:52
By Redaksi
Share
Distributor obat-obatan menarik kembali obat dari Gudang Dinkes Keerom. Kendaraan pengangkut obat terparkir di depan pintu gerbang gudang obat Dinkes Kab.Keerom, Arso.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID- Akibat belum terbayar hutang pembelian obat-obatan yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama para pasien yang dirawat di rumah sakit dan Puskesmas,  pengusaha distributor obat-obatan yang merupakan mitra Pemkab Keerom dengan sangat terpaksa mengambil kembali obat-obatan yang sudah “dibeli”  Dinas Kesehatan  (Dinkes) Keerom. Obat-obatan yang belum terbayar itu ternyata masih banyak tersimpan   di gudang obat Dinkes Keerom.

Informasi yang diterima Tiffanews.com di Arso,ibukota Kabupaten Keerom,  Selasa (22/2), kendaraan angkut berukuran besar yang dioperasikan pihak  distributor obat-obatan parkir di  dekat pintu gerbang gudang obat Dinkes Keerom sementara karyawan distributor obat memasuki gudang untuk mengambil berbagai jenis obat yang belum terbayar itu tanpa dihalangi petugas penjaga gudang.

Sementara itu, di tempat terpisah, wartawan Tiffanews.com memperoleh informasi  lain yang sangat akurat yang menyatakan bahwa pada 17 Februari 2022, pimpinan PT Megah Alkesindo  mengirimkan surat bernomor 06/MGH/II/2022, perihal: Penagihan Piutang yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Keerom.

“Menurut catatan pembukuan kami bahwa sampai surat ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada kami, yaitu nilai pekerjaan Rp1.340.651.900 terbilang: Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah,” tulis Roy Permana Ginting  selaku pimpinan perusahaan itu dalam surat tagihannya.

Trending Now:  Klarifikasi Pj Bupati Intan Jaya Terkait Pernyataan Thomas Sondegau Tentang Kisruh di Kabupaten Intan Jaya

Selanjutnya, di dalam surat tersebut  dicantumkan juga  Nomor SPK: 440/051/SPK-eKat/Dinkes/VIII/2021 Tanggal 28 Agustus  2021. Nama Pekerjaan: Belanja Modal Alat Kesehatan Ruang Operasi RSUD Kwaingga (E-Katalog). Nomor Invoice: 822/INV-MGH/XII/2021 Tanggal 06 Desember 2021.

“Kami mohon agar pihak terkait segera melakukan pembayaran mengingat batas waktu yang sudah ditetapkan sudah jatuh tempo. Dan kami berharap, pihak  BPKAD Kabupaten Keerom dapat mengirimkan kembali surat konfirmasi kapan akan dilakukan pembayaran,” tulis  Roy Permana Ginting.

Surat dari PT Megah Alkesindo itu ditembuskan juga kepada Bupati Keerom Piter Gusbager, Sekda Keerom, Triswanda Indra, Kadis KesehatanKeerom, Direktur RSUD Kwaingga Kab.Keerom dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua.

Melalui  pesan singkat (WA) kepada Tiffanews.com, Plh. Kepala Ombudsman Provinsi Papua sekaligus Kepala Bidang Pemeriksaan Ombudsman Papua, Melania Pasifika Kiriho, SH,MH membenarkan bahwa pihaknya telah pula menerima tembusan surat dari pimpinan PT Megah Alkesindo  yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu.

Trending Now:  Pj. Bupati Masnembra Gandeng Bappenas Percepat Pembangunan Sarmi

“Ya, benar! Kami pun telah menerima tembusan  dari surat yang dikirim pimpinan PT Megah Alkesindo,” katanya.

Atas laporan tersebut, Ombudsman sesuai tugasnya, dapat menyarankan kepada Pemkab Keerom dalam hal ini BPKAD Keerom untuk segera memperbaiki system kerja dan segera pula melakukan pembayaran kepada rekanan yang belum terbayar. Maladministrasi justru menyebabkan pembayaran pekerjaan menjadi berlarut-larut.

Seperti yang pernah diberitakan media online ini  edisi  Jumat (5/2) lalu, akibat penundaan  berlarut  pembayaran  paket pekerjaan proyek jalan raya dan konsultasi proyek, pengusaha rekanan pemerintah melaporkan  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Provinsi Papua kepada  Ombudsman Provinsi Papua.

“Ombudsman Papua telah menerima laporan dari  rekanan Pemerintah Kabupaten Keerom  terkait penundaan pembayaran pekerjaan dan kami  telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pertemuan perdana pihak Ombudsman  dengan pihak terlapor  dalam hal ini BPKAD Kab.Keerom telah dilakukan pada Kamis (3/2) di Arso. ibukota Kabupaten Keerom,” kata Plh. Kepala Ombudsman Provinsi Papua, Melania Pasifika Kiriho, SH,MH di Jayapura, Jumat (5/2).

Trending Now:  Pelantikan TP-PKK Papua Selatan : Ketua TP-PKK Ajak Pemberdayaan Keluarga Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Laporan atas nama LB dengan dua register  terdiri atas 0081/LM/XII/2021/JPR berisi dugaan penundaan berlarut pembayaran paket pekerjaan jalan ruas Tapenma – Towe Hitam Tahun  Anggaran 2020 oleh BPKAD Kabupaten Keerom; dan 0081/LM/XII/2021/JPR dugaan penundaan berlarut  pembayaran paket kegiatan rekonstruksi talud ruas jalan Kwimi – Ubiyau oleh BPKAD Kabupaten Keerom.

Selain itu, laporan atas nama MS dengan nomor 0068/LM/XI/2021/JPR terkait dugaan  penundaan berlarut  pembayaran tagihan pekerjaan jasa kosultasi pengawasan pekerjaan fisik rumah dinas Puskesmas,  pada Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom.

Hasil investigasi Tiffanews.com menyatakan bahwa  Pelapor  dari CV Putra Papua Membangun masih memiliki piutang dari Pemkab Keerom  Cq Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Keerom sebesar Rp1.653.287.789 dan PT Tri Putra Papua Jaya masih memiliki piutang dari Pemkab Keerom Cq Dinas PUPR Kab.Keerom sebesar Rp3.783.319.803.-

Sedangkan Pelapor  dari  PT Bintang Parissos Konsultan masih memiliki piutang dari Pemkab Keerom Cq Dinas Kesehatan Kab.Keerom sebesar Rp37.670.050 dan Rp44.242.000.-

You Might Also Like

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat

Pastor John Djonga Gelar Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis bagi Anak-Anak di Koya Tengah

61 Alumni STIA-KD Merauke Resmi Dilepas, Sekda: Pendidikan Daerah Tak Kalah Berkualitas

Redaksi 22/02/2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Galeri PON XX 2021 Papua
Next Article Mulai 1 September 2022, ASN Kabupaten Sarmi Wajib Pakai Batik Papua dan Mahkota Tiap Kamis
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 3 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
KWI Dorong Kader Katolik Berkualitas untuk Indonesia Emas 2045

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?