TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: 39 Tahun Ratifikasi Cedaw, Sudah Banyak Kemajuan dalam Perlindungan Perempuan
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > 39 Tahun Ratifikasi Cedaw, Sudah Banyak Kemajuan dalam Perlindungan Perempuan
BERITA

39 Tahun Ratifikasi Cedaw, Sudah Banyak Kemajuan dalam Perlindungan Perempuan

Last updated: 27/07/2023 - 14:17
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,– 39 tahun yang lalu, Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Berbagai terobosan dan kemajuan pun telah dilakukan untuk memastikan prinsip utama CEDAW, yaitu kesetaraan substantif antara perempuan dan laki-laki, memastikan perempuan tidak mengalami diskriminasi, dan kewajiban negara dapat diimplementasikan di Indonesia.

“Kalau merefleksikan perjalanan CEDAW di Indonesia, kita harus optimis bahwa sudah banyak kemajuan yang kita raih. Sudah banyak hal-hal yang menjadi harapan, tujuan, target-target dari CEDAW bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia melalui program-program yang disusun,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, dalam ‘Webinar 39 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia: Sejarah dan Mandat Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan untuk Tatanan Hidup yang Adil’ secara daring, Senin (24/7).

Ratna mengatakan, pada 2021 lalu, telah dilaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite CEDAW untuk merefleksikan perkembangan implementasi komitmen global tersebut di masing-masing negara, termasuk Indonesia. “Ketika kita meratifikasi salah satu komitmen internasional, kita harus siap dengan pelaporan dan evaluasi yang harus dilakukan. Dalam dialog tersebut kami melaporkan aksi dan kerja konkret, serta pending matters dalam mengatasi isu diskriminasi, eksploitasi, dan lain sebagainya. Sebanyak 20 Kementerian/Lembaga dipimpin oleh Menteri PPPA terlibat dalam penyampaian progress yang telah dilakukan,” kata Ratna.

Trending Now:  Serah Terima Jabatan Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo Himbau Masyarakat Dukung Kerja Rudy Sufahriadi

Menurut Ratna, salah satu hal yang menjadi perhatian Komite CEDAW dalam dialog tersebut adalah maraknya kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual di Indonesia. Meski demikian, pada saat itu Pemerintah Indonesia mendapatkan apresiasi atas upaya penuntasan isu kekerasan seksual melalui perumusan rancangan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif.

“Itu menjadi sebuah proses kemajuan yang mendapatkan apresiasi luar biasa dari Komite CEDAW karena lahirnya sebuah regulasi lex specialist yang akan memberikan jawaban untuk memastikan perlindungan, penanganan, pemulihan, penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang korban terbesarnya adalah perempuan. Hal ini kemudian kita buktikan di tahun 2022 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini merupakan sebuah terobosan dan pembaharuan hukum yang lahir menjawab salah satu pending matters terkait maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia,” jelas Ratna.

Trending Now:  Jaga Ekosistem, TNI Tanam 600 Bibit Mangrove di Pantai Tanjung Barari - Biak Numfor

Lebih lanjut, Ratna menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak, termasuk peran masyarakat dalam melaksanakan seluruh pasal-pasal dalam CEDAW untuk mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan di Indonesia. “Tidak serta merta pelaksanaan CEDAW hanya dijalankan oleh KemenPPPA, tetapi untuk bisa memotret hasil kerja kerja yang menjadi mandat dari CEDAW, ini adalah kerja kolaborasi lintas pembangunan. Artinya, semua Kementerian/Lembaga terlibat dalam upaya untuk mengatasi persoalan terkait isu perempuan,” ujar Ratna.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengatakan, tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah melakukan kemajuan dalam upaya implementasi CEDAW, salah satunya terkait isu kekerasan seksual. “Salah satunya adalah adopsi definisi perkosaan sesuai dengan hukum internasional sehingga mencakup ragam tindak pemaksaan hubungan seksual dan memperhitungkan kerentanan khas perempuan korban, termasuk dalam kondisi tidak berdaya, disabilitas, dan relasi perkawinan,” jelas Alimatul

Trending Now:  Pj. Gubernur Papua Selatan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Mappi

Menurut Alimatul, meskipun sudah terjadi kemajuan dalam upaya implementasi CEDAW di Indonesia, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan. Bahkan, perempuan masih banyak mengalami kekerasan dan kerentanan di berbagai aspek. “Negara dan semua elemen harus berkolborasi dan bersinergi untuk menguatkan implementasi CEDAW di Indonesia. Pemenuhan hak-hak perempuan akan mengantarkan dan mewujudkan Indonesia yang maju dan berkeadaban,” kata Alimatul.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Himpunan Mahasiswa Islam Turkiye, Riyani mengatakan, sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW, Indonesia berkewajiban mengimplementasikan kebijakan-kebijakan substantif yang tercantum di dalam konvensi tersebut.

“Masih banyak tantangan yang kita hadapi terkait pengimplementasian kebijakan isu kesetaraan gender dan masih banyak kasus kekerasan seksual yang sangat merugikan perempuan dalam segala aspek. Maka dari itu, kami mengajak seluruh teman-teman untuk kembali merefleksikan sejarah dan mandat perjuangan ratifikasi CEDAW. Perempuan di seluruh dunia berhak berpijak di atas kaki sendiri, di belahan bumi manapun dalam kondisi apapun dengan kondisi aman dan nyaman,” tutup Riyani. (*bn)

You Might Also Like

Pemprov Papua Selatan Salurkan 44 Ekor Sapi Kurban ke MUI, Forkopimda, dan PKM Masjid

Sekjen Kemendagri Lantik Maddaremmeng sebagai Sesditjen Bina Pembangunan Daerah

Colombus Basik-Basik, dari Ring Tinju Menuju Ambon untuk Harumkan Papua Selatan

Jose Ohei dan Yayasan Kali Maro Gelar Pelatihan : 1.000 Anak Papua Dilatih Jadi SDM Unggul di Merauke

TAGGED: CEDAW, KemenPPPA, Komite CEDAW, Komnas Perempuan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
bungben 27/07/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article 10 Butir Pernyataan Anak-anak Disampaikan dalam Perayaan Puncak HAN 2023
Next Article Warga Intan Jaya Dapat Pengobatan Gratis dari TNI
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Dari Laut Menuju Hati Rakyat: Gubernur Apolo Wujudkan Aspirasi Masyarakat Okaba

By Ronny Tiffa News 6 days ago
Gubernur Safanpo “Turun Tangan” : Jalan Bian–Okaba Lanjut Tahun Ini
Dana Rp270 Juta per Mahasiswa Papua Selatan di AS, Gubernur: Ada yang Hanya Terima Rp2,4 Juta!
Audiensi Solidaritas Pencari Kerja OAP Papua Selatan dengan Wagub Imadawa: Tuntut Kejelasan Hasil CPNS 2024
8 Calon Sekda Papua Selatan Ikuti Assessment Test

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?