TIFFANEWS.CO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia telah berhasil memfasilitasi kepulangan 15 nelayan Indonesia asal Merauke dari Darwin, Australia ke Denpasar, Bali menggunakan penerbangan komersial Jetstar JQ 082.
Proses kepulangan ini merupakan respons dari Pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus pelanggaran perairan Australia.
Pemerintah Daerah, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, turut serta dalam memantau dan memastikan agar kepulangan para nelayan berjalan lancar.
Bersama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Papua Selatan, mereka menjemput belasan nelayan yang tiba di Bali secara bertahap sejak tanggal 6 Juli 2024.
Sebanyak 13 nelayan telah ditempatkan di penampungan pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Denpasar, Bali, sementara satu nelayan lainnya masih dalam proses kepulangan dan satu lagi sedang dalam pengawasan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perhatian khusus.
Pada Senin (15/7/24), perwakilan dari Pemprov Papua Selatan dan Pemkab Merauke, termasuk Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, dan sejumlah pejabat terkait lainnya, melakukan kunjungan ke Balai PSDKP Benoa. Mereka disambut dengan hangat oleh pihak pengelola, yang telah memberikan pelayanan prima kepada para nelayan selama masa penampungan.
Rekianus Samkakai menyatakan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh PSDKP Benoa dalam menampung nelayan-nelayan tersebut.
Sementara itu, Josafat Fonataba, Kabag Pemerintahan mewakili Pemprov Papua Selatan juga mengapresiasi kerja sama antar instansi yang terlibat dalam proses kepulangan ini.
“Kami mendampingi Pemkab Merauke menemui dan melihat warga yang melanggar lintas batas. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait. Sebagai bagian negara, tetap kita harus layani mereka (nelayan),” tuturnya.
Pesan dari pemerintah daerah kepada nelayan yang kembali adalah untuk mematuhi aturan perlintasan laut yang telah ditetapkan, serta untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan baik mereka maupun hubungan bilateral antar negara.
Setelah tiba di Merauke pada tanggal 20 Juli 2024, para nelayan akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah koordinasi dengan semua instansi terkait.
Salah seorang nelayan, Kapten KM Nurlela, menyatakan kesanggupannya untuk mematuhi aturan dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, HNSI, PSDKP Benoa, dan Kemenlu atas perhatian dan pelayanan yang diberikan selama proses kepulangan mereka dari Australia. (Ron)