TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Praperadilan Ditolak, Kepala BPKAD Boven Digoel Tetap Jadi Tersangka
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Praperadilan Ditolak, Kepala BPKAD Boven Digoel Tetap Jadi Tersangka
BERITA

Praperadilan Ditolak, Kepala BPKAD Boven Digoel Tetap Jadi Tersangka

Last updated: 11/03/2025 - 15:38
By Ronny Tiffa News
Share
Pengadilan Negeri (PN) Merauke menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel, Warinto Gultom, terhadap Polres Boven Digoel. (Foto: tiffanews.co.id/JW)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Merauke menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel, Warinto Gultom, terhadap Polres Boven Digoel. Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim I Made Bayu Gautama Suadi Putra, SH, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (11/03/2025) pagi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum. Sebaliknya, hakim mengesahkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Boven Digoel dalam menangani kasus dugaan tindak pidana akses ilegal dan manipulasi dokumen dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Boven Digoel yang terjadi pada 22 Januari 2025 lalu.

Kuasa hukum Polres Boven Digoel, AKP Wahda Saleh, menegaskan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Polres Boven Digoel, AKP Wahda Saleh. (Foto: tiffanews.co.id/JW)

“Putusan ini harus dihormati oleh semua pihak. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pengiriman berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Merauke,” ujar Wahda Saleh.

Trending Now:  Papua Muda Inspiratif Panen Jagung di Kampung Marga Mulia -Merauke

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Guntur Ohoiwutun, menyatakan bahwa langkah praperadilan adalah hak setiap tersangka sebagai bentuk kontrol terhadap proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum pemohon, Guntur Ohoiwutun. (Foto: tiffanews.co.id/JW)

“Kami tidak kecewa, karena ini merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap proses penegakan hukum agar berjalan dengan baik. Secara pribadi, pemohon mungkin merasa kecewa, tetapi sebagai pengacara, kami tetap menghormati keputusan pengadilan,” ujar Guntur Ohoiwutun usai sidang.

Melalui kuasa hukumnya, Warinto Gultom menggugat Polres Boven Digoel terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, serta proses penahanan dan penyitaan barang bukti. Namun, hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah sah secara hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Polres Boven Digoel akan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap berikutnya. (JW)

You Might Also Like

RSUD Intan Jaya Jalani Akreditasi, Bupati dan Wakil Bupati Tunjukkan Dukungan Penuh

Bangun SD YPPGI, Pemkab Intan Jaya dan Warga Hitadipa Hadirkan Harapan Baru Pendidikan

Perindo Nilai Gugatan PSU Boven Digoel Keliru, Desak Percepat Pelantikan

Bupati Intan Jaya Sampaikan Orasi Ilmiah di Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum UNSRA

Ronny Tiffa News 11/03/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Yuk, Ikut Run4U 2025 di QBIG BSD, Pendaftaran Dibuka 15 Maret
Next Article Wagub Papua Selatan Bakal Buka Pelayanan Bagi Masyarakat, Harap Kepala OPD Aktifkan Handphone Untuk Koordinasi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Merah Putih Berkibar di Kampung Banti, Freeport dan Warga Rayakan HUT RI Ke-80

By bungben 5 days ago
Diduga Selingkuh dengan Istri Gubernur Papsel, Adik BTM Bakal Dilaporkan
PKS Papua Selatan Gelar Muswil Perdana, Fokus Isi 2 Dapil Kosong
KONI Papua Selatan Ikut Sukseskan Grasstrack Bupati Mappi Championship 2025
Polres Merauke Masih Tangani Kasus Pengerusakan Kantor Telkom

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?