TIFFANEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Merauke menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel, Warinto Gultom, terhadap Polres Boven Digoel. Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim I Made Bayu Gautama Suadi Putra, SH, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (11/03/2025) pagi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum. Sebaliknya, hakim mengesahkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Boven Digoel dalam menangani kasus dugaan tindak pidana akses ilegal dan manipulasi dokumen dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Boven Digoel yang terjadi pada 22 Januari 2025 lalu.
Kuasa hukum Polres Boven Digoel, AKP Wahda Saleh, menegaskan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.

“Putusan ini harus dihormati oleh semua pihak. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pengiriman berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Merauke,” ujar Wahda Saleh.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Guntur Ohoiwutun, menyatakan bahwa langkah praperadilan adalah hak setiap tersangka sebagai bentuk kontrol terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak kecewa, karena ini merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap proses penegakan hukum agar berjalan dengan baik. Secara pribadi, pemohon mungkin merasa kecewa, tetapi sebagai pengacara, kami tetap menghormati keputusan pengadilan,” ujar Guntur Ohoiwutun usai sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Warinto Gultom menggugat Polres Boven Digoel terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, serta proses penahanan dan penyitaan barang bukti. Namun, hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah sah secara hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Polres Boven Digoel akan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap berikutnya. (JW)