TIFFANEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Kabupaten Merauke Tahap II Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/4/2025).
Penetapan ketiga tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., bersama tim penyidik Kejari Merauke setelah melakukan ekspos perkara dan memperoleh alat bukti yang cukup.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu inisial M.Y.A, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.W.T, selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dari CV. Buako.
Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Merauke, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 April 2025.
Pada tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke menerima anggaran sebesar Rp 9,2 miliar untuk pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Tahap II. Namun, proyek tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka.
Tersangka M.Y.A diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai PPK, termasuk dalam penyusunan HPS, pengendalian kontrak, hingga pembayaran prestasi kerja. Sementara P.W.T sebagai Direktur sekaligus penyedia jasa, tidak melaksanakan kewajiban kontraktual seperti kualitas pekerjaan dan volume pengerjaan. VN alias A, meski tidak tercatat secara hukum sebagai pemilik perusahaan, diduga kuat mengendalikan pelaksanaan proyek dan menikmati kelebihan pembayaran dari proyek tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. (Ron)