TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Dibalik Pembangunan Gereja St. Maria Fatimah Merauke: Dugaan Korupsi Rp 4,8 M Seret Tiga Tersangka ke Tahanan
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Dibalik Pembangunan Gereja St. Maria Fatimah Merauke: Dugaan Korupsi Rp 4,8 M Seret Tiga Tersangka ke Tahanan
BERITA

Dibalik Pembangunan Gereja St. Maria Fatimah Merauke: Dugaan Korupsi Rp 4,8 M Seret Tiga Tersangka ke Tahanan

Last updated: 30/04/2025 - 10:48
By Tiffa News
Share
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Kabupaten Merauke Tahap II Tahun Anggaran 2023. (Foto: tiffanews.co.id/istimewa)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Kabupaten Merauke Tahap II Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/4/2025).

Penetapan ketiga tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., bersama tim penyidik Kejari Merauke setelah melakukan ekspos perkara dan memperoleh alat bukti yang cukup.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu inisial M.Y.A, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.W.T, selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dari CV. Buako.

Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Merauke, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 April 2025.

Trending Now:  Yefri Edowai : Soal Pilih-Memilih dalam Pilkada Adalah Hak Asasi Manusia

Pada tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke menerima anggaran sebesar Rp 9,2 miliar untuk pembangunan Gedung Gereja Santa Maria Fatima Tahap II. Namun, proyek tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka.

Tersangka M.Y.A diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai PPK, termasuk dalam penyusunan HPS, pengendalian kontrak, hingga pembayaran prestasi kerja. Sementara P.W.T sebagai Direktur sekaligus penyedia jasa, tidak melaksanakan kewajiban kontraktual seperti kualitas pekerjaan dan volume pengerjaan. VN alias A, meski tidak tercatat secara hukum sebagai pemilik perusahaan, diduga kuat mengendalikan pelaksanaan proyek dan menikmati kelebihan pembayaran dari proyek tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. (Ron)

Trending Now:  Investasi Capai 16 Triliun Rupiah pada Triwulan II, Pemprov Papua Selatan Dorong Perusahaan Serius Laksanakan CSR dan Plasma

You Might Also Like

Aksi Peduli Lingkungan, BMP Merauke Bersihkan Drainase dan Dorong Kesadaran Masyarakat

Kanwil KemenHAM Papua Barat Minta Dua Perda Kesehatan dan Masyarakat Adat Direvisi

Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo Teken Komitmen Nasional Percepatan Eliminasi Kusta

Tiffa News 30/04/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy1
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Nyatakan Tak Ikut Bursa Sekda Definitif, Maddaremmeng : Biarkan Orang Papua Selatan Menjabat
Next Article Pemerataan Pendidikan, Acer Indonesia Luncurkan Acer Smart School Academy di Merauke
1 Comment
  • Zafran says:
    30/04/2025 at 20:46

    Terima kasih kepada Allah yg maha kuasa, serta BPK Prop Papua, & jg kejaksaan negeri Merauke . Telah membuka kasus ini dengan transparan, agar kiranya terus membela rakyat yg menderita Krn ulah koruptor 🙏🏼🥰

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

GMKI Merauke Desak Investigasi Independen dan Perlindungan Warga Sipil di Papua

By Tiffa News 6 days ago
Kolaborasi BBPPMT Yogyakarta dan RKD Coffee Dorong Kopi Muting Tembus Pasar Nasional
Berawal dari Bantuan Pemerintah, Peternak OAP di Kampung Urumb Kini Produksi 200 Butir Telur per Hari
Salurkan Sembako kepada Masyarakat, Ketua Marga Gebze Kampung Urumb Jelaskan Makna PSN
Sekda Papua Selatan Ajak Mahasiswa Mappi Jadi Aktor Perubahan dan Penggerak Pembangunan Daerah

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?