TIFFANEWS.CO.ID — Gubernur Provinsi Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., menilai implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait benturan regulasi antara Undang-Undang Otsus dan undang-undang sektoral yang berlaku secara nasional.
Hal itu disampaikan Apolo Safanpo saat menjadi narasumber dalam dialog “NTV Today” yang disiarkan langsung dari Studio Nusantara TV, Pulomas, Jakarta, Selasa (27/1/2026) pukul 11.30–12.00 WIB.
Apolo menjelaskan, berbeda dengan undang-undang sektoral yang hanya mengatur bidang tertentu, Undang-Undang Otsus Papua mengatur seluruh sektor pembangunan. Karena itu, Otsus seharusnya menjadi bentuk desentralisasi asimetris yang memberikan kekhususan bagi Papua.
“Otsus ini beda. Undang-Undang Otsus ini mengatur semua bidang,” ujar Apolo Safanpo.
Namun dalam praktiknya, banyak ketentuan Otsus justru kembali merujuk pada undang-undang sektoral, seperti kehutanan dan kepegawaian. Kondisi ini menyebabkan kekhususan Papua tidak berjalan optimal dan menimbulkan tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.
Apolo juga menyoroti persoalan hierarki peraturan perundang-undangan, di mana penjabaran Undang-Undang Otsus dilakukan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), sementara undang-undang sektoral dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dalam kondisi terjadi benturan, Perdasus dinilai kalah secara hierarki.
“Ketika ada benturan regulasi antara Perdasus dengan Peraturan Pemerintah, secara hierarki Perdasus-nya kalah,” ungkap Gubernur Papua Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Dr. Felix Vernando Wanggai, menegaskan bahwa Otsus Papua memang dirancang sebagai desentralisasi asimetris yang bersifat afirmatif dan berbeda dengan daerah lain.
“Otsus ini adalah desentralisasi asimetris, yang kita sebut sebagai afirmasi,” kata Felix Wanggai.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, mengakui bahwa tata kelola menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan Otsus selama lebih dari dua dekade terakhir.
“Tata kelola selama 20 tahun pelaksanaan Otsus memang menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah,” ujar Ribka Haluk.
Apolo menegaskan, ke depan diperlukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar kekhususan Papua benar-benar dapat dijalankan secara efektif tanpa terhambat aturan sektoral. (Rum)




