TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Apolo Safanpo Soroti Benturan Regulasi dalam Implementasi Otsus Papua
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Apolo Safanpo Soroti Benturan Regulasi dalam Implementasi Otsus Papua
BERITAPPS

Apolo Safanpo Soroti Benturan Regulasi dalam Implementasi Otsus Papua

Last updated: 27/01/2026 - 15:48
By Tiffa News
Share
Dialog NTV Today mengangkat tema “Kebijakan Afirmasi Otonomi Khusus Papua sebagai Wujud Komitmen Pemerintah demi Kesejahteraan Orang Asli Papua”.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID — Gubernur Provinsi Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., menilai implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait benturan regulasi antara Undang-Undang Otsus dan undang-undang sektoral yang berlaku secara nasional.

Hal itu disampaikan Apolo Safanpo saat menjadi narasumber dalam dialog “NTV Today” yang disiarkan langsung dari Studio Nusantara TV, Pulomas, Jakarta, Selasa (27/1/2026) pukul 11.30–12.00 WIB.

Apolo menjelaskan, berbeda dengan undang-undang sektoral yang hanya mengatur bidang tertentu, Undang-Undang Otsus Papua mengatur seluruh sektor pembangunan. Karena itu, Otsus seharusnya menjadi bentuk desentralisasi asimetris yang memberikan kekhususan bagi Papua.

“Otsus ini beda. Undang-Undang Otsus ini mengatur semua bidang,” ujar Apolo Safanpo.

Namun dalam praktiknya, banyak ketentuan Otsus justru kembali merujuk pada undang-undang sektoral, seperti kehutanan dan kepegawaian. Kondisi ini menyebabkan kekhususan Papua tidak berjalan optimal dan menimbulkan tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.

Trending Now:  Personil Polres Mappi Amankan Sajam Saat Pengamanan Pembayaran Ganti Rugi Tanah

Apolo juga menyoroti persoalan hierarki peraturan perundang-undangan, di mana penjabaran Undang-Undang Otsus dilakukan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), sementara undang-undang sektoral dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dalam kondisi terjadi benturan, Perdasus dinilai kalah secara hierarki.

“Ketika ada benturan regulasi antara Perdasus dengan Peraturan Pemerintah, secara hierarki Perdasus-nya kalah,” ungkap Gubernur Papua Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Dr. Felix Vernando Wanggai, menegaskan bahwa Otsus Papua memang dirancang sebagai desentralisasi asimetris yang bersifat afirmatif dan berbeda dengan daerah lain.

“Otsus ini adalah desentralisasi asimetris, yang kita sebut sebagai afirmasi,” kata Felix Wanggai.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, mengakui bahwa tata kelola menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan Otsus selama lebih dari dua dekade terakhir.

“Tata kelola selama 20 tahun pelaksanaan Otsus memang menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah,” ujar Ribka Haluk.

Trending Now:  DPMPTSP Papua Selatan Gelar Sosialisasi Bagi Pemegang Hak Akses Turunan

Apolo menegaskan, ke depan diperlukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar kekhususan Papua benar-benar dapat dijalankan secara efektif tanpa terhambat aturan sektoral. (Rum)

You Might Also Like

Gubernur Papua Selatan, Wamendagri dan Komite Percepatan Bahas Tantangan Otsus Papua di NTV Today

Gubernur Papua Selatan Jadi Narasumber Program NTV Today

Pembukaan Retret Pastores Keuskupan Agung Merauke 2026 : “Semangat Kebapaan” dan Kesetiaan Imamat

Integritas Kebijakan Uskup Agung Merauke Dalam Isu Sosial-Ekonomi dan Tata Kelola Kuria

Tiffa News 27/01/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gubernur Papua Selatan, Wamendagri dan Komite Percepatan Bahas Tantangan Otsus Papua di NTV Today
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITABUDAYAPPS

DPR Jalur Afirmasi Kawal Aspirasi Pencaker: Kuota 206 Segera Dibuka untuk Penerimaan

By Tiffa News 5 days ago
Penguatan HAM di Lapas Merauke, WBP Setara dalam Hak Meski Gerak Terbatas
Kuota Sisa CPNS OAP Papua Selatan Dipastikan Diakomodir MenPAN-RB
Golkar Papua Selatan Gelar Rakor Umum Perkuat Konsolidasi
Transformasi Budaya Safeguarding: Fondasi Baru Kualitas Imamat dan Humanisme Pastoral di Keuskupan Agung Merauke

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?