TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Apolo Safanpo Soroti Benturan Regulasi dalam Implementasi Otsus Papua
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Apolo Safanpo Soroti Benturan Regulasi dalam Implementasi Otsus Papua
BERITAPPS

Apolo Safanpo Soroti Benturan Regulasi dalam Implementasi Otsus Papua

Last updated: 27/01/2026 - 15:48
By Tiffa News
Share
Dialog NTV Today mengangkat tema “Kebijakan Afirmasi Otonomi Khusus Papua sebagai Wujud Komitmen Pemerintah demi Kesejahteraan Orang Asli Papua”.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID — Gubernur Provinsi Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., menilai implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait benturan regulasi antara Undang-Undang Otsus dan undang-undang sektoral yang berlaku secara nasional.

Hal itu disampaikan Apolo Safanpo saat menjadi narasumber dalam dialog “NTV Today” yang disiarkan langsung dari Studio Nusantara TV, Pulomas, Jakarta, Selasa (27/1/2026) pukul 11.30–12.00 WIB.

Apolo menjelaskan, berbeda dengan undang-undang sektoral yang hanya mengatur bidang tertentu, Undang-Undang Otsus Papua mengatur seluruh sektor pembangunan. Karena itu, Otsus seharusnya menjadi bentuk desentralisasi asimetris yang memberikan kekhususan bagi Papua.

“Otsus ini beda. Undang-Undang Otsus ini mengatur semua bidang,” ujar Apolo Safanpo.

Namun dalam praktiknya, banyak ketentuan Otsus justru kembali merujuk pada undang-undang sektoral, seperti kehutanan dan kepegawaian. Kondisi ini menyebabkan kekhususan Papua tidak berjalan optimal dan menimbulkan tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.

Trending Now:  Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Selatan telah Readiness Criteria, Ini Penjelasannya !

Apolo juga menyoroti persoalan hierarki peraturan perundang-undangan, di mana penjabaran Undang-Undang Otsus dilakukan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), sementara undang-undang sektoral dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dalam kondisi terjadi benturan, Perdasus dinilai kalah secara hierarki.

“Ketika ada benturan regulasi antara Perdasus dengan Peraturan Pemerintah, secara hierarki Perdasus-nya kalah,” ungkap Gubernur Papua Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Dr. Felix Vernando Wanggai, menegaskan bahwa Otsus Papua memang dirancang sebagai desentralisasi asimetris yang bersifat afirmatif dan berbeda dengan daerah lain.

“Otsus ini adalah desentralisasi asimetris, yang kita sebut sebagai afirmasi,” kata Felix Wanggai.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, mengakui bahwa tata kelola menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan Otsus selama lebih dari dua dekade terakhir.

“Tata kelola selama 20 tahun pelaksanaan Otsus memang menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah,” ujar Ribka Haluk.

Trending Now:  Babinsa Bintahwil di SMP Negeri I Tanah Merah

Apolo menegaskan, ke depan diperlukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar kekhususan Papua benar-benar dapat dijalankan secara efektif tanpa terhambat aturan sektoral. (Rum)

You Might Also Like

Antusiasme Tinggi Warnai Pendampingan Beasiswa LPDP bagi OAP di Papua Selatan

Satbinmas Polres Merauke Tingkatkan Kompetensi Satpam PT ACP-APM

Harga Bahan Pokok di Pasar Wamanggu Naik, Pedagang Keluhkan Penjualan Menurun

Papua Football Academy Gelar Seleksi Pemain U-13 di Merauke

Tiffa News 27/01/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy1
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gubernur Papua Selatan, Wamendagri dan Komite Percepatan Bahas Tantangan Otsus Papua di NTV Today
Next Article Papua Selatan Rumah Bersama: Pembangunan, Suara Warga, dan Dialog yang Terus Hidup
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Anggaran Rp43 Miliar Disorot, Kejari Selidiki Pengadaan Barang Program Revitalisasi Unmus

By Tiffa News 6 days ago
Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter di Papua-Maluku, Pertalite Tetap Rp10.000
Pemprov Papua Selatan Lepas 145 Mahasiswa Penerima Beasiswa Afirmasi
Koperasi Merah Putih di Merauke Hampir Rampung, 189 dari 190 Kampung Sudah Terbentuk
Wagub Paskalis Imadawa Dilantik Jadi Ketua DPD HNSI Papua Selatan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?