TIFFANEWS.CO.ID – Angka perceraian di Kabupaten Merauke menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2026. Hingga awal Juli, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Merauke telah mencatat sebanyak 328 perkara perceraian yang masuk dan ditangani.
Pengadilan Agama Merauke mencatat sebanyak 300 perkara perceraian hingga awal Juli 2026. Jumlah tersebut telah mendekati total perkara yang tercatat sepanjang tahun 2025, yakni sekitar 380 perkara.
Hakim Pengadilan Agama Merauke, Ildiani, S.H., mengatakan apabila tren tersebut terus berlanjut hingga akhir tahun, jumlah perkara perceraian pada 2026 berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Merauke, perkara yang paling banyak diajukan merupakan cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sementara perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami jumlahnya relatif lebih sedikit.
Dari sisi penyebab, perkara perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung secara terus-menerus dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan judi online juga ditemukan dalam sejumlah perkara. Faktor tersebut umumnya menjadi pemicu yang kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan, termasuk persoalan ekonomi dalam keluarga.
Jika dilihat berdasarkan usia pernikahan, perkara perceraian paling banyak terjadi pada pasangan yang telah menjalani kehidupan rumah tangga selama lima tahun atau lebih.
Sementara berdasarkan kelompok usia, mayoritas perkara melibatkan pasangan yang berada pada rentang usia 30-an tahun, sehingga perkara perceraian tidak didominasi oleh pasangan yang masih berusia muda.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Merauke mencatat sebanyak 28 perkara perceraian bagi pasangan non-Muslim hingga 3 Juli 2026.
Penyebab perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Merauke juga didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus serta kasus KDRT.
Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, seluruh perkara yang masuk terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dengan demikian, hingga awal Juli 2026, terdapat 328 perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Merauke. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun apabila tren pengajuan perkara terus berlangsung.
(JW)




