TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, meminta agar penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) memiliki legitimasi yang kuat, baik secara akademik, politik, maupun sosial.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Megaria, Kabupaten Merauke.
Dalam sambutannya, Apolo menegaskan bahwa legitimasi akademik menjadi fondasi penting dalam setiap penyusunan produk hukum. Ia menjelaskan, terdapat tiga landasan utama dalam legitimasi akademik, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Secara filosofis, harus jelas apa substansi aturan ini, apa manfaatnya, dan apa tujuannya,” ujar Apolo.
Sementara itu, dari sisi yuridis, menurutnya, setiap regulasi harus memiliki dasar hukum yang kuat serta keterkaitan yang jelas dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kalau yuridis, kita harus menjelaskan payung hukum yang menjadi dasar penyusunan aturan ini,” tambahnya.
Adapun dari sisi sosiologis, Apolo menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan aturan.
“Landasan sosiologis memastikan bahwa aturan ini disusun dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Selain legitimasi akademik, Apolo juga menyoroti pentingnya legitimasi politik. Ia menyebut, sebuah produk hukum dapat diberlakukan secara efektif apabila mendapat pengakuan dari lembaga politik.
“Untuk peraturan daerah, legitimasi politik datang dari DPR melalui fraksi-fraksi partai. Sementara Pergub cukup ditetapkan oleh kepala daerah,” ujarnya.
Namun demikian, Apolo menilai terdapat perbedaan mendasar antara Pergub dan Peraturan Daerah (Perda). Pergub dinilai memiliki keterbatasan karena tidak melalui mekanisme persetujuan langsung dari masyarakat atau perwakilan mereka.
“Pergub itu ditetapkan langsung oleh kepala daerah tanpa melalui persetujuan masyarakat. Ini berbeda dengan perda yang memberi ruang partisipasi publik melalui DPR,” tegasnya.
Sebaliknya, Perda dinilai lebih partisipatif karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, pertimbangan, hingga persetujuan melalui lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Apolo menekankan pentingnya legitimasi sosial dalam setiap penyusunan regulasi. Ia menyarankan agar dilakukan konsultasi publik dan sosialisasi guna memastikan masyarakat memahami serta terlibat dalam proses pembentukan aturan.
Ia berharap, rancangan Pergub Padiatapa ini dapat dibahas secara terbuka sejak awal tanpa adanya paksaan, serta ke depan dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan partisipatif.
“Harapan kita, ini dibicarakan dari awal tanpa paksaan, dan ke depan bisa didorong menjadi perda melalui mekanisme musyawarah atau pengambilan keputusan lainnya,” pungkasnya. (Djo)




