TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Gubernur Papua Selatan Dorong Pergub Padiatapa Berlandaskan Legitimasi Akademik, Politik, dan Sosial
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Gubernur Papua Selatan Dorong Pergub Padiatapa Berlandaskan Legitimasi Akademik, Politik, dan Sosial
BERITAPPS

Gubernur Papua Selatan Dorong Pergub Padiatapa Berlandaskan Legitimasi Akademik, Politik, dan Sosial

Last updated: 09/04/2026 - 12:22
By Tiffa News
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, meminta agar penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) memiliki legitimasi yang kuat, baik secara akademik, politik, maupun sosial.

Hal tersebut disampaikannya dalam agenda harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Megaria, Kabupaten Merauke.

Dalam sambutannya, Apolo menegaskan bahwa legitimasi akademik menjadi fondasi penting dalam setiap penyusunan produk hukum. Ia menjelaskan, terdapat tiga landasan utama dalam legitimasi akademik, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Secara filosofis, harus jelas apa substansi aturan ini, apa manfaatnya, dan apa tujuannya,” ujar Apolo.

Sementara itu, dari sisi yuridis, menurutnya, setiap regulasi harus memiliki dasar hukum yang kuat serta keterkaitan yang jelas dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Trending Now:  Peringati Bulan K3 Nasional, Freeport Serukan Pesan Keselamatan dan Kesehatan Serentak di Tiga Lokasi Kerja

“Kalau yuridis, kita harus menjelaskan payung hukum yang menjadi dasar penyusunan aturan ini,” tambahnya.

Adapun dari sisi sosiologis, Apolo menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan aturan.

“Landasan sosiologis memastikan bahwa aturan ini disusun dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Selain legitimasi akademik, Apolo juga menyoroti pentingnya legitimasi politik. Ia menyebut, sebuah produk hukum dapat diberlakukan secara efektif apabila mendapat pengakuan dari lembaga politik.

“Untuk peraturan daerah, legitimasi politik datang dari DPR melalui fraksi-fraksi partai. Sementara Pergub cukup ditetapkan oleh kepala daerah,” ujarnya.

Namun demikian, Apolo menilai terdapat perbedaan mendasar antara Pergub dan Peraturan Daerah (Perda). Pergub dinilai memiliki keterbatasan karena tidak melalui mekanisme persetujuan langsung dari masyarakat atau perwakilan mereka.

“Pergub itu ditetapkan langsung oleh kepala daerah tanpa melalui persetujuan masyarakat. Ini berbeda dengan perda yang memberi ruang partisipasi publik melalui DPR,” tegasnya.

Trending Now:  Lepas Kontingen Pra PON, Dandim Jayawijaya: Kami Selalu Mendukung Kalian

Sebaliknya, Perda dinilai lebih partisipatif karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, pertimbangan, hingga persetujuan melalui lembaga legislatif.

Lebih lanjut, Apolo menekankan pentingnya legitimasi sosial dalam setiap penyusunan regulasi. Ia menyarankan agar dilakukan konsultasi publik dan sosialisasi guna memastikan masyarakat memahami serta terlibat dalam proses pembentukan aturan.

Ia berharap, rancangan Pergub Padiatapa ini dapat dibahas secara terbuka sejak awal tanpa adanya paksaan, serta ke depan dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan partisipatif.

“Harapan kita, ini dibicarakan dari awal tanpa paksaan, dan ke depan bisa didorong menjadi perda melalui mekanisme musyawarah atau pengambilan keputusan lainnya,” pungkasnya. (Djo)

You Might Also Like

Gubernur Papua Selatan Ingatkan Pergub Padiatapa Tak Buka Tafsir Ganda

Buka Rakor SMK, Apolo: Pendidikan Harus Seimbang Ilmu, Skill, dan Karakter

Kuliah Umum dan Kerja Sama Strategis UNCEN-Freeport Indonesia Dorong Pendidikan Inklusif di Papua

Konflik dan Kekerasan di Dogiyai, Gugurnya Hak untuk Hidup

Tiffa News 09/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gubernur Papua Selatan Ingatkan Pergub Padiatapa Tak Buka Tafsir Ganda
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Frits Tobo Wakasu Bicara PSN: ‘Jangan Kira Kami Diam, Tapi Memang Tidak Dilibatkan’

By Tiffa News 6 days ago
Kampung Riipua-Maumere Berbenah Jadi Destinasi Wisata, Warga Pun Batal Merantau
Mulai Pekan Depan, Pemprov Papua Selatan Berlakukan WFH Setiap Jumat
GAMKI Papua Selatan: Paskah Jadi Momentum Kebangkitan Iman dan Peran Strategis Pemuda
Frits Tobo Wakasu: Hentikan Polemik MRP, Tokoh Papua Diminta Bersatu Bangun Daerah

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?