TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Gubernur Papua Selatan Ingatkan Pergub Padiatapa Tak Buka Tafsir Ganda
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Gubernur Papua Selatan Ingatkan Pergub Padiatapa Tak Buka Tafsir Ganda
BERITAPPS

Gubernur Papua Selatan Ingatkan Pergub Padiatapa Tak Buka Tafsir Ganda

Last updated: 09/04/2026 - 10:38
By Tiffa News
Share
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat membuka kegiatan harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa bagi masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengingatkan agar rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) disusun secara jelas dan rinci sehingga tidak membuka ruang tafsir ganda di tengah masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa bagi masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Hotel Megaria Merauke, Kamis (9/4/2026).

Rancangan Pergub ini diinisiasi oleh World Wide Fund for Nature (WWF) bekerja sama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan. Gubernur menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut karena dinilai membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat adat.

Menurutnya, pengaturan terkait persetujuan harus dirumuskan secara tegas, terutama dalam menjawab dinamika di lapangan yang kerap menimbulkan perbedaan pandangan.

Trending Now:  Kadis Pariwisata Kota Jayapura : GTMA Penting untuk Memproteksi Masyarakat Adat

“Persetujuan itu bersifat kolektif. Dalam satu keputusan, bisa saja sebagian besar masyarakat setuju dan ada yang tidak setuju, tetapi kemudian muncul klaim bahwa masyarakat menolak. Hal seperti ini harus diatur dengan jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa frasa “di awal” dalam konsep Padiatapa harus dimaknai sebagai persetujuan yang diberikan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan, bukan setelah kegiatan berjalan.

“Jangan sampai kegiatan sudah berlangsung baru meminta persetujuan. Masyarakat harus diberi ruang kebebasan untuk menentukan sikap sejak awal,” tegasnya.

Selain itu, Pergub tersebut diharapkan memuat unsur pencegahan konflik, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Kita perlu tumbuh dan berkembang untuk menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran, namun tetap menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat,” kata Gubernur.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum harmonisasi ini dengan memberikan masukan yang konstruktif, terstruktur, dan sesuai kondisi faktual di lapangan agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Trending Now:  Kawal Langsung Pembangunan, Ini Agenda Kunjungan Kerja Wapres di Papua

Dalam kesempatan itu, Gubernur menjelaskan tiga legitimasi penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Pertama, legitimasi akademik yang mencakup landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kedua, legitimasi politik yang berkaitan dengan dukungan dari lembaga politik melalui DPR. Ketiga, legitimasi sosial atau kultural, yakni penerimaan masyarakat terhadap aturan yang disusun.

“Legitimasi sosial diperoleh melalui sosialisasi publik yang baik agar masyarakat mengetahui, memahami, dan menerima aturan tersebut,” tambahnya.

Usai menyampaikan sambutan, Gubernur Papua Selatan secara resmi membuka kegiatan harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa dengan menabuh tifa. (***)

You Might Also Like

DPD KNPI Merauke Apresiasi Kinerja Polres Ungkap Kasus Mutilasi Anak Berkebutuhan Khusus

Pembekalan Mahasiswa Baru Unika Fajar Timur Papua, Aloisius Giyai Bangun Mental Pencipta Kerja

PKKMB STIA-KD Merauke: 80 Mahasiswa Dibekali Akademik, Bela Negara hingga Dunia Kerja

GMKI Merauke Apresiasi Polres Ungkap Kasus Kematian Kiki

Tiffa News 09/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Buka Rakor SMK, Apolo: Pendidikan Harus Seimbang Ilmu, Skill, dan Karakter
Next Article Gubernur Papua Selatan Dorong Pergub Padiatapa Berlandaskan Legitimasi Akademik, Politik, dan Sosial
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAKAMTIBMAS

Densus 88 Dorong Eks Napiter di Merauke Kembali Berintegrasi dengan Masyarakat

By Tiffa News 6 days ago
Kasus Kematian Julia Risky di Merauke, Ayah Korban Ditetapkan Tersangka
Kejari Merauke Bidik Banyak Pihak dalam Kasus Revitalisasi Unmus, Calon Tersangka Bisa 10 Orang
Semarak HUT RI ke-81, KNPI dan Tokoh Adat Hidupkan Semangat Kemerdekaan di Kaiburse
Gubernur Papua Selatan Apresiasi Panitia dan Paskibraka HUT ke-81 RI

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?