TIFFANEWS.CO.ID – Alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Kabupaten Merauke pada 2027 diperkirakan meningkat menjadi lebih dari Rp280 miliar.
Proyeksi tersebut berdasarkan pagu indikatif yang telah diarahkan Pemerintah Provinsi. Namun, besaran itu masih bersifat sementara karena alokasi final belum ditetapkan.
Plt Kepala Baperida Kabupaten Merauke, Benhur Rentandatu, mengatakan pada 2026 Merauke memperoleh dana Otsus lebih dari Rp264 miliar. Sedangkan DTI yang diterima mencapai lebih dari Rp8 miliar.
“Dana Otsus yang diterima Kabupaten Merauke tahun ini Rp264 miliar lebih, sedangkan DTI Rp8 miliar lebih. Jadi total akumulasi antara Otsus dan DTI itu Rp273 miliar lebih,” kata Benhur saat ditemui di Merauke.
Menurut Benhur, berdasarkan pagu sementara untuk 2027, kenaikan terjadi pada sejumlah komponen. Block grant meningkat lebih dari Rp4 miliar, sedangkan specific grant bertambah lebih dari Rp4 miliar. DTI juga diproyeksikan mengalami peningkatan sekitar Rp3 miliar.
“Belum sampai Rp300 miliar. Ini masih belum definitif dan masih bisa ada penambahan,” jelasnya.
Penyerapan Anggaran Jadi Salah Satu Pertimbangan
Benhur menjelaskan, besaran alokasi Otsus juga berkaitan dengan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
Kementerian Keuangan melakukan analisis terhadap masing-masing daerah, termasuk melihat kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran pada tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, penilaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan besarnya dana yang telah disalurkan. Sebab, penyaluran dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap dan setiap tahap memiliki proses yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Pada 2026, Kabupaten Merauke dapat melaksanakan penyaluran tahap pertama pada awal tahun. Namun, pada tahapan berikutnya pemerintah daerah menghadapi kendala dalam menyesuaikan pengelolaan Otsus dengan tiga sistem yang saling terintegrasi.
Ketiga sistem tersebut yakni Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, e-CPD Kementerian Dalam Negeri, serta SIP3 Bappenas.
“Ketiga sistem ini saling mengikat. Kalau SIKD-nya tidak siap, maka tidak bisa bergeser ke e-CPD,” jelas Benhur.
Sementara SIP3 digunakan antara lain untuk mengawal pelaksanaan Musrenbang Otsus di daerah. Melalui sistem tersebut, Bappenas akan melihat kesesuaian program dan kegiatan daerah dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAP3).
“Apakah program kegiatan kita itu selaras atau tidak dengan RAP3, Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua,” ujarnya.
OPD Diminta Siapkan Perencanaan Sejak Awal
Pengalaman dalam pengelolaan Otsus 2026 menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Merauke untuk memperbaiki proses pada tahun berikutnya.
Benhur berharap seluruh perangkat daerah yang mengelola dana Otsus dapat mempersiapkan perencanaan sejak awal, termasuk dokumen teknis dan data pendukung yang dibutuhkan.
Sebelum dokumen dimasukkan ke dalam sistem, setiap OPD juga diminta melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi perubahan setelah proses penginputan dilakukan.
“Kerjanya saling mengikat di antara sistem ini. Kalau satu OPD saja tidak selesai dalam rencana anggaran programnya, maka ini juga akan mempengaruhi yang lain,” tegasnya.
Ia berharap pengalaman penerapan sistem tersebut pada 2026 dapat membuat pemerintah daerah lebih siap menghadapi mekanisme pengelolaan Otsus pada 2027, sehingga proses penyaluran dapat berjalan lebih cepat dan kendala pada tahun berjalan tidak kembali terjadi. (JW)




