TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Tahap 2
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > KAMTIBMAS > Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Tahap 2
KAMTIBMAS

Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Tahap 2

Last updated: 20/09/2022 - 23:21
By Redaksi
Share
BSU, BLT BSU, BSU Pekerja, PHK, BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, BSU Tahap 2, BSU 2022
#image_title
SHARE

Jakarta, Mambruks.com – Pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang terkena PHK. Kabar tersebut menurut pemerintah akan diberikan kepada pekerja yang telah diPHK dan memenuhi syarat – syarat yang ditentukan.

Adapun syarat – syarat bagi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat menjadi penerima BSU 2022, adalah sebagai berikut:

  • Memiliki status peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan hingga bulan Juli 2022.
  • Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022
  • Bagi pekerja yang diusulkan dapat melakukan pengecekan secara mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.

Artikel Terkait:

Penyaluran BSU Tahap 2, Minggu Ini Cair?

Pekerja Tidak Mendapat BSU, Ini Kata Menaker!

Sejauh ini data yang telah diterima oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan  untuk BSU tahap 2 sebanyak 2,40 juta pekerja. Rencananya dana BSU 2022 senilai Rp.600.000,- pada tahap 2 ini akan dicairkan minggu ini.

Trending Now:  Kapolres Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya

“Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh,” tulis Kemnaker pada Senin lalu, 19 September 2022.

Setelah menerima data calon penerima, Kemnaker akan memadankan dengan data penerima program yang lain atau apakah mereka TNI, Polri atau PNS.

“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 17 September 2022.

Untuk mengeceknya apakah anda sekalian termasuk dalam pekerja terkena PHK yang mendapatkankan BSU tahap 2 ini, anda dapat mengeceknya dengan mengikuti langkah – langkah berikut ini:

  1. Pertama buka terlebih dahulu situs kemnaker.go.id.
  2. Lalu masuk ke akun masing-masing atau klik “Daftar Sekarang” jika yang belum memiliki akun.
  3. Kemudian masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta NomorInduk Kependudukan atau NIK KTP.
  4. Selanjutnya selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
  5. Terakhir aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
    Setelah selesai login ke akun yang telah selesai dibuat.
Trending Now:  Humas Polres Sarmi Jalin Kemitraan dengan Beberapa Satuan Kerja

Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker.

Dari notifikasi tersebut anda akan mengetahui apakah anda termasuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BSU) atau justru tidak terdaftar.

Sekian informasi mengenai pekerja terkena PHK yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 tahun 2022 ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

 

You Might Also Like

Polres Mappi Amankan Pengumuman Kelulusan SMK Negeri 1 Obaa, 175 Siswa Lulus

Polres Merauke Tempatkan 250 Personil Amankan Pengumuman CPNS Papua Selatan

Miras dan Fenomena “Atraksi Sajam” Makin Menjadi di Merauke: Warga Resah, Polisi Bertindak!

Kerahkan 144 Personel, Polres Merauke Amankan Sholat Tarawih di 29 Masjid

TAGGED: BLT BSU, BPJS Ketenagakerjaan, BSU, BSU 2022, BSU Cair, BSU Pekerja, BSU Tahap 2, Kemnaker, PHK
Redaksi 20/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Di Maria, Angel Di Maria, Juventus, Monza, Hasil Liga Italia, Liga Italia, Hasil Pertandingan, Berita Bola Juventus Dikalahkan Monza, Di Maria Meminta Maaf: ‘Salah Saya Kami Kalah’
Next Article Komnas HAM Temukan Ada Upaya Obstruction of Justice Terkait Mutilasi di Papua
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAOLAHRAGAPPS

Antonius Kaize Siap Tata Ulang KONI Papua Selatan: Era Baru Olahraga Dimulai

By Ronny Tiffa News 6 days ago
12 Nama Perebutkan Kursi Sekda Provinsi Papua Selatan, Siapakah Sosok yang Layak ? Ini Daftar Namanya 
Dukungan Mengalir untuk Calon Sekda Papsel Ferdinandus Kainakaimu : Bukan Rebut, Ini Hak Kita!
DPR Papua Selatan Gelar Paripurna, Bedah LKPJ Gubernur dan Tetapkan Propemperda 2025
Seleksi Administrasi Sekda Papua Selatan: 4 Pendaftar Gugur, 8 Lolos ke Tahap Berikutnya

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?