Oleh : Helga Charolina Antonia Silubun
Email : [email protected]
Pembangunan merupakan langkah sistematis dan terencana yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal efisien efektif dan akuntabel dengan tujuan akhirnya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 merupakan tahapan penting dari rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025, prediksi akhir memasuki rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025 pendapatan perkapita Indonesia diperkirakan sudah masuk ke dalam kelompok negara-negara berpenghasilan Menengah atas yang memiliki infrastruktur kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) IV tahun 2020-2024 Percepatan pembangunan dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing di mana sektor prioritas skala pembangunan sumber daya manusia meliputi ; Pendidikan dan Pelatihan vokasi, pendidikan tinggi, Iptek dan inovasi, prestasi olahraga.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan Sumber Daya Manusia yang ikut serta dalam pelaksanaan Pembangunan dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah UU Nomor 5 Tahun 2014 agar ASN menjadi semakin professional(Modul Pelatihan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Bagi Tenaga Dosen, 2022).
Berdasarkan fungsi ASN pegawai ASN diserahkan tugas untuk melaksanakan kebijakan publik baik tugas pemerintah dan tugas pembangunan. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan yang profesional, bebas intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme kepada masyarakat, dilakukan dengan mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia Undang-undang ASN pasal 70 ayat 1). Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Ayat 2).
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, khusus, dan penataran. Ayat 3). Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah sebagai upaya untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas PPPK. 1)seorang PPPK harus terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi yang dimilikinya, dalam Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pasal 39 dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas kesempatan pengayaan pengetahuan. 2) setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk ikut sertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud ayat 1.
Hak pengembangan kompetensi ASN dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara berdasarkan
Pasal 70,
- setiap pegawai ASN hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi
- Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud ayat 1 antara lain melalui pendidikan dan pelatihan seminar kursus dan penataran.
Pasal 102
- PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi
- Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 direncanakan setiap tahun oleh instansi pemerintah. pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud ayat 1.
- Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja.
selanjutnya Pengaturan pengembangan kompetensi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang telah diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam pasal 39.
- Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
- Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud ayat 1
- Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah
- Dalam setiap keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi diberikan dengan memperlihatkan hasil penilaian kinerja pppk yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam undang-undang nomor 49 tahun 2018, dalam pasal 40 ayat 1 pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1, dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.
KESALAHAN FATAL
Sejarah sejarah perguruan tinggi baru (PTNB) mulai dari perguruan tinggi yang berada di daerah 3T, Salah satunya adalah Universitas Musamus Merauke, Selain itu ada juga perguruan tinggi perguruan tinggi baru yang sebelumnya adalah dari perguruan tinggi swasta salah satu beberapa diantaranya adalah UPN Jogja, UPN Surabaya, UPN Jakarta dan beberapa kampuslainya, kemudian dengan adanya program dari pemerintah maka kampus-kampus swasta ini memilih bergabung dan berubah status kampus swasta menjadi universitas negeri.
Tenaga-tenaga dosen yang ada pada semua PTNB ini adalah dosen-dosen tetap yang telah mengabdi puluhan tahun lamanya, terdata lengkap dalam Pangkalan Data Dikti (PDPT DIKTI) sebagai Dosen Tetap, Namun dengan adanya PPPK terjadilah MALFUNGSI besar-besaran.
Kebijakan-kebijakan yang keliru ketika memaksakan dosen maupun tenaga pengajar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Entah berdasarkan hal apa kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait dosen dengan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Konsep PPPK sekalipun sebagai aparatur sipil negara (ASN) sangat tidak tepat diterapkan pada dunia pendidikan maupun kesehatan, terjadi begitu banyak sekali benturan-benturan antara aturan pemerintah yang satu dengan aturan pemerintah lainnya, banyak melanggar hak asih Dosen sebagai cendikiawan yang mendidik putra-putri penerus bangsa, dimana dalam TUPOKSINYA dosen wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat(Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI, n.d.).
Salah satu contoh benturan antara aturan-aturan yang membatasi dosen dalam fungsinya sebagai ASN, ketika seorang Dosen hendak meningkatkan kompetensinya sebagai tenaga mengajar, dosen Berhak mengembangkan kompetensinya melalui Pendidikan Namun dalam undang-undang nomor 49 tahun 2018, dalam pasal 40 ayat 1 mengatakan pelaksanaan pengembangan kompetensi Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 itu itu dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa kerja sedangkan permasalahan yang terjadi ketika seorang dosen melanjutkan studi S2 ataupun S3, waktu yang dibutuhkan adalah 2-4 tahun, hal ini sangat jelas melanggar aturan dan sudah pasti dosen tersebut akan dikenakan sanksi sebab tidak mencapai penilaian kinerja yang telah ditetapkan, sehingga SECARA OTOMATIS AKAN DIPECAT.
KESIMPULAN
Kekeliruan pemerintah dalam memberikan kebijakan ASN terkait Jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam PPPK, ketika diterapkan pada lingkungan perguruan tinggi atau pendidikan aturan ASN PPPK sangat tepat bagi tenaga atau staff (non Pengajar), dengan kata lain staf honorer yang berada pada lingkungan Perguruan tinggi dapat diangkat menjadi PPPK, Namun ketika ASN PPPK dipaksakan pada tenaga pengajar atau dosen yang memiliki Jenjang karir (fungsional) Jabatan Akademik Dosen, yang harus selalu ditempuh tiap periode tertentu, tidak mungkin dilakukan lagi ketika menjadi ASN PPPK hal ini sangat Tidak Adil, oleh karena itu Kiranya Pemerintah mengkaji setiap aturan-aturan dengan kesungguhan hati nurani, menilai berdasarkan Keadilan, Profesional dan Proposional dalam membuat kebijakan-kebijakan yang Tepat Sasaran dan tidak mengorbankan orang lain.
REFERENSI
Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI. (n.d.). Retrieved December 2, 2022, from https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/
Modul Pelatihan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi Tenaga Dosen. (2022). Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.