TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Perlunya Restrukturisasi Badan Pengarah Papua
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Perlunya Restrukturisasi Badan Pengarah Papua
BERITAOPINI

Perlunya Restrukturisasi Badan Pengarah Papua

Last updated: 05/10/2025 - 06:17
By bungben
Share
Paskalis Kossay
SHARE

Oleh Paskalis Kossay

Badan Pengarah Papua atau lebih sering disebut Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), dibentuk dengan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 121 Tahun 2022.

Badan ini diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan : (1). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; (2). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; (3). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara; dan (4). 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di tanah Papua.

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ini mempunyai tugas: melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua, dan merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Secara normatif , Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :

  1. Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
  2. Sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi, serta pemberian arahan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggung jawaban terhadap pengelolaan perencanaan, dan penyelenggaraan, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otonomi khusus dan percepatan pembangunan provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian / lembaga dan pemerintah daerah provinsi Papua;
  3. Pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis, pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
  4. Pengendalian penyelenggaraan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua ( RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua ( RAPPP ) untuk jangka menengah;
  5. Penyampaian pelaporan pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden, dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Trending Now:  Pemuda Suku Muyu dan Wambon Dukung Keputusan MRPS Akui Status OAP 4 Bakal Calon

Untuk membantu operasionalisasi tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua, ditunjuk seorang sekretaris eksekutif yang melekat pada kantor sekretariat Wakil Presiden.

Sejak dibentuk Badan Pengarah Papua tahun 2022 sampai dengan saat ini memasuki usia 4 tahun belum ada kinerja yang menonjol implementasi dari tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana tersurat dalam pasal 4 Perpres Nomor 121 tahun 2022.

Padahal tujuan dibentuk  Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua adalah untuk menyinkronkan, mengharminisasi, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan diwilayah papua, memastikan dana otonomi khusus dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.

Tugas sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi Badan Pengarah Papua sama sekali tidak berjalan secara etektif di daerah. Akibatnya, semakin terkendala dalam proses kebijakan program dan pendanaan dari kementerian/lembaga pusat kepada pemerintah daerah provinsi Papua.

Trending Now:  Himbau Jaga Kamtibmas, Polres Sarmi Sambangi Warga Kampung Samorkena

Tugas koordinasi antar kementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah, mestinya menjadi penting dalam pengelolaan percepatan pembangunan otonomi khusus papua, namun tugas koordinasi ini sangat lemah dan nyaris tidak berfungsi selama 4 tahun ini.

Perlu Restrukturisasi Kelembagaan

Oleh karena sangat lemahnya fungsi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, maka sudah waktunya dilakukan evaluasi menyeluruh baik kinerja Badan Pengarah maupun keberadaan Badan Pengarah itu sendiri.

Presiden Prabowo Subianto harus berani mengambil langkah konkrit , melakukan restrukturisasi kelembagaan Badan Pengarah Papua maupun tugas dan fungsinya.

Lebih ideal dibentuk sebuah Unit Pengarah Papua, seperti Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B ) dimasa Presiden SBY.

UP4B ketika itu bekerja maksimal, efektif dan menghasilkan kinerja yang optimal pula. Banyak terobosan signifikan yang dilakukan UP4B dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.

Trending Now:  Desakan Kuat Rakyat, Masa Jabatan DPR Dibatasi

Hasilnya bisa dilihat dan dirasakan sekarang, misalnya, diperjuangkan jatah 100 orang OAP diterima dikementerian /lembaga pusat, diperjuangkan calon mahasiswa OAP diterima perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia.

Banyak hal yang dibuat UP4B dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, karena itu pemerintah seharusnya membentuk sebuah Unit Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Unit Pengarah Percepatan Pembangunan Papua tersebut membentuk sekretariat terlepas dari kantor Sekretariat Wakil Presiden , menyelenggarakan tugas administrasi mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas Unit Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Dengan demikian fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dapat berjalan efektif menunjukan kinerja yang positif dan tepat sasaran untuk percepatan kemajuan pembangunan Papua. (*)

 

Paskalis Kossay, Pengamat Sosial-Politik, Tinggal di Wamena, Papua Pegunungan

 

 

You Might Also Like

OPD Papsel Diminta Gunakan Hasil Riset dalam Perencanaan Pembangunan

Disnakertrans ESDM Papua Selatan Rapat Bahas Penetapan UMP 2026

Unhas Makassar Sosialisasikan Program Doktoral untuk ASN Papua Selatan

Atlet Lompat Jauh Papua Selatan, Steven Mahuze Raih Medali di Kejuaraan Atletik Asia

TAGGED: B3OKP, Badan Pengarah Papua, Paskalis Kossay, Perpres Nomor 121 Tahun 2022, UP4B
bungben 05/10/2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Latsar CPNS Papua Selatan Dimulai, Gubernur Apolo : Generasi Pertama Penentu Wajah Birokrasi
Next Article Frans Pigome, Putra Papua, Calon Kuat yang Siap Pimpin Freeport Indonesia! Dukungan Masyarakat dan Tokoh Nasional Mengalir Deras
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAKAMTIBMAS

Polres Merauke Perkuat Penyelidikan Pembunuhan Disabilitas, Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan Seksual

By Tiffa News 6 days ago
KWI Umumkan Pengurus Baru Periode 2025-2028
Pemprov Papua Selatan Canangkan Bulan Natal, Rapat Perdana Bahas Lomba dan Pelibatan Semua Komponen
Elias Refra Sebut Penertiban Miras Menunggu Perda: “Kalau Sudah Sah, Saya Tegas!”
Realisasi Dana Otsus Papua Selatan Tinggi, BP3OKP Minta Pemerintah Pusat Tinjau Rencana Pemotongan Anggaran

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?