Oleh Paskalis Kossay
Badan Pengarah Papua atau lebih sering disebut Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), dibentuk dengan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 121 Tahun 2022.
Badan ini diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan : (1). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; (2). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; (3). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara; dan (4). 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di tanah Papua.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ini mempunyai tugas: melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua, dan merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Secara normatif , Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
- Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
- Sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi, serta pemberian arahan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggung jawaban terhadap pengelolaan perencanaan, dan penyelenggaraan, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otonomi khusus dan percepatan pembangunan provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian / lembaga dan pemerintah daerah provinsi Papua;
- Pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis, pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
- Pengendalian penyelenggaraan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua ( RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua ( RAPPP ) untuk jangka menengah;
- Penyampaian pelaporan pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Untuk membantu operasionalisasi tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua, ditunjuk seorang sekretaris eksekutif yang melekat pada kantor sekretariat Wakil Presiden.
Sejak dibentuk Badan Pengarah Papua tahun 2022 sampai dengan saat ini memasuki usia 4 tahun belum ada kinerja yang menonjol implementasi dari tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana tersurat dalam pasal 4 Perpres Nomor 121 tahun 2022.
Padahal tujuan dibentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua adalah untuk menyinkronkan, mengharminisasi, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan diwilayah papua, memastikan dana otonomi khusus dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Tugas sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi Badan Pengarah Papua sama sekali tidak berjalan secara etektif di daerah. Akibatnya, semakin terkendala dalam proses kebijakan program dan pendanaan dari kementerian/lembaga pusat kepada pemerintah daerah provinsi Papua.
Tugas koordinasi antar kementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah, mestinya menjadi penting dalam pengelolaan percepatan pembangunan otonomi khusus papua, namun tugas koordinasi ini sangat lemah dan nyaris tidak berfungsi selama 4 tahun ini.
Perlu Restrukturisasi Kelembagaan
Oleh karena sangat lemahnya fungsi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, maka sudah waktunya dilakukan evaluasi menyeluruh baik kinerja Badan Pengarah maupun keberadaan Badan Pengarah itu sendiri.
Presiden Prabowo Subianto harus berani mengambil langkah konkrit , melakukan restrukturisasi kelembagaan Badan Pengarah Papua maupun tugas dan fungsinya.
Lebih ideal dibentuk sebuah Unit Pengarah Papua, seperti Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B ) dimasa Presiden SBY.
UP4B ketika itu bekerja maksimal, efektif dan menghasilkan kinerja yang optimal pula. Banyak terobosan signifikan yang dilakukan UP4B dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.
Hasilnya bisa dilihat dan dirasakan sekarang, misalnya, diperjuangkan jatah 100 orang OAP diterima dikementerian /lembaga pusat, diperjuangkan calon mahasiswa OAP diterima perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia.
Banyak hal yang dibuat UP4B dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, karena itu pemerintah seharusnya membentuk sebuah Unit Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
Unit Pengarah Percepatan Pembangunan Papua tersebut membentuk sekretariat terlepas dari kantor Sekretariat Wakil Presiden , menyelenggarakan tugas administrasi mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas Unit Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
Dengan demikian fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dapat berjalan efektif menunjukan kinerja yang positif dan tepat sasaran untuk percepatan kemajuan pembangunan Papua. (*)
Paskalis Kossay, Pengamat Sosial-Politik, Tinggal di Wamena, Papua Pegunungan