TFFANEWS.CO.ID – Proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Selatan jalur afirmasi periode 2024-2029 telah resmi dimulai. Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Agustinus Joko Guritno, memaparkan tahapan seleksi dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sunny Day Merauke, Rabu (4/12/2024) malam.
Proses ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Papua Selatan.
Guritno menjelaskan, Pansel terdiri dari tujuh anggota dengan latar belakang beragam, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, dan perempuan. Setelah pembentukan Pansel, alokasi kursi ditetapkan berdasarkan wilayah adat. Kabupaten Merauke memperoleh tiga kursi, sementara Kabupaten Boven Digoel, Mappi, dan Asmat masing-masing mendapat dua kursi. Ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan juga diterapkan.
Proses seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahapan utama: pengumuman dan pengusulan calon, verifikasi administrasi dan validasi, seleksi calon, serta penetapan hasil seleksi. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keterlibatan penuh masyarakat adat dalam menentukan perwakilan mereka.
Syarat umum bagi calon anggota DPR antara lain adalah usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA, domisili di Papua Selatan selama lima tahun terakhir, dan status sebagai Orang Asli Papua (OAP), yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Calon juga harus bebas dari catatan kriminal, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak OAP.
Baca Juga: Nama Kamu Masuk Daftar Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 4, Cek Segera!
Selain itu, syarat khusus mencakup pengetahuan mendalam tentang budaya dan situasi sosial politik OAP, serta pengalaman dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat Papua. Setiap calon juga diminta untuk menyertakan pernyataan tertulis yang menegaskan komitmennya terhadap kepentingan masyarakat adat.
Lembaga masyarakat adat di masing-masing kabupaten akan menjadi pintu pertama dalam proses pengusulan calon. Mereka akan mengadakan musyawarah untuk menentukan sembilan calon yang diajukan ke Pansel, terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan.
Proses seleksi akan berjalan ketat dan transparan, dengan verifikasi mendalam terhadap berkas administrasi calon. Para calon yang lolos tahapan awal akan mengikuti seleksi lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai anggota DPR pengangkatan.
Guritno menegaskan bahwa Pansel berkomitmen untuk memastikan bahwa proses seleksi ini berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan menghasilkan anggota DPR Papua Selatan yang berkualitas. (JW)