TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyerahkan bantuan keuangan secara simbolis kepada partai politik (parpol) berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu Serentak 2024.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, kepada perwakilan masing-masing partai politik di ruang rapat Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sumber pembiayaan parpol berasal dari tiga sumber utama, yakni:
• Iuran anggota/pengurus partai
• Sumber pendapatan lainnya yang sah
• Bantuan dari pemerintah
Lebih lanjut, bantuan dari pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan besaran bantuan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai dalam pemilu. Untuk tingkat provinsi, bantuan semula ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah.
Namun, pada 9 Mei 2025, Pemprov Papua Selatan mengirimkan surat kepada Kemendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), memohon kenaikan nilai bantuan. Surat tersebut dibalas pada 15 Juli 2025 melalui surat Nomor 200.1/E-585/Polpum, yang menyetujui kenaikan menjadi Rp10.000 per suara sah.
“Hari ini kita sama-sama menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan dari Pemprov Papua Selatan kepada partai politik sebesar Rp10 ribu per suara sah dalam pemilu,” ujar Gubernur Apolo.
Bantuan ini dihitung berdasarkan Keputusan KPU Papua Selatan Nomor 29 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara sah parpol dalam Pemilu Serentak 2024. Berikut daftar partai penerima bantuan dan jumlah suara sah yang diperoleh:
• PDIP: 57.068 suara
• NasDem: 47.582 suara
• PKB: 36.708 suara
• Gerindra: 30.635 suara
• Golkar: 26.280 suara
• PKS: 25.156 suara
• PAN: 13.962 suara
• PPP: 12.570 suara
• Demokrat: 10.799 suara
• PSI: 9.124 suara
• Perindo: 7.811 suara
Gubernur menegaskan bahwa dana bantuan tidak boleh diserahkan dalam bentuk tunai (cash money), tetapi akan ditransfer langsung ke rekening resmi partai politik masing-masing.
“Berita acara ini menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk diproses ke KPPN dan NPHD, agar selanjutnya dana dapat ditransfer ke rekening partai,” jelas Gubernur Apolo.
Ia juga berharap agar partai politik terus meningkatkan kinerjanya dan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat pada pemilu mendatang.