TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Komnas HAM Temukan Ada Upaya Obstruction of Justice Terkait Mutilasi di Papua
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > KAMTIBMAS > Komnas HAM Temukan Ada Upaya Obstruction of Justice Terkait Mutilasi di Papua
KAMTIBMAS

Komnas HAM Temukan Ada Upaya Obstruction of Justice Terkait Mutilasi di Papua

Last updated: 21/09/2022 - 12:18
By Redaksi
Share
Choirul Anam
SHARE

Timika, Mambruks.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan awal terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Mimika, Papua. Adapun total tersangka sejauh ini 10 orang.

Enam tersangka merupakan prajurit TNI. Mereka adalah personel Brigif 20 bertugas di Timika yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC dan Pratu R.

Sementara empat tersangka lain berasal dari sipil yaitu, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, namun RMH hingga kini masih buron. Sedangkan dua terduga pelaku juga merupakan anggota TNI. Namun peran keduanya masih diselidiki.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ekspresi Wajah Pelaku Mutilasi Warga Papua: Datar dan Tak Menyesal!

Melansir dari Merdeka.com, hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi warga sipil tersebut. Indikasi itu didapat berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan Tim Komnas HAM dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) sampai dengan memeriksa terduga pelaku hingga, 19 saksi, serta ikut dalam rekonstruksi peristiwa.

Trending Now:  14 Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2022, Ini Hasilnya

“Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9).

Anam mengatakan Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa perencanaan pembunuhan terhadap korban sempat dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Namun, rencana tersebut sempat ditunda dari hari yang telah ditetapkan.

Baca juga: 4 Jenazah Korban Mutilasi Timika Dikremasi

Kemudian juga, Komnas HAM telah menemukan lokasi yang digunakan para pelaku untuk merencanakan kejahatan tersebut. Dimana dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

“Lokasi tersebut dikenal oleh para pelaku dengan sebutan “Mako,” sebut Anam.

Hal itu bisa didapat sebagaimana hasil temuan dari komunikasi melalui gawai (HP) para pelaku yang menyebut bahwa komunikasi itu bagian dari perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.

Trending Now:  Jadwal Tayang Antares Season 2 di WeTV Lengkap dengan Link, Bisa Ditonton Secara Gratis & VIP

Komnas HAM juga menemukan indikasi Obstruction Of Justice atau menghalangi proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika, Papua. Sejumlah Anggota TNI dan warga sipil diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9).

Bahkan, Beka mendapatkan hasil pemeriksaan saksi ditemukan contoh upaya obstruction of justice. Selain menghilangkan barang bukti, Komnas HAM menemukan adanya pembagian uang terhadap para pelaku.

“Kemudian adanya pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan,” ujar dia.

You Might Also Like

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

Gubernur Papsel dan Bupati Merauke Sambut Kapolda Papua untuk Groundbreaking Gudang Pangan

Tim Quick Respon Polres Mappi Sisir Wilayah Rawan, Pastikan Keamanan Warga

Polres Mappi Amankan Pengumuman Kelulusan SMK Negeri 1 Obaa, 175 Siswa Lulus

TAGGED: Komnas HAM, Mimika, Mutilasi, Obstruction of Justice, Timika, TNI
Redaksi 21/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BSU, BLT BSU, BSU Pekerja, PHK, BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, BSU Tahap 2, BSU 2022 Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Tahap 2
Next Article Hari Bebas Kendaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia Diperingati Besok, Ini Dia Makna dan Sejarahnya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?