TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Moses Wanggar Mahuze dan Yulius Yogi Ajukan Gugatan Perdata Terkait Dugaan Salah Bayar Tanah GOR Hiad Sai Merauke
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Moses Wanggar Mahuze dan Yulius Yogi Ajukan Gugatan Perdata Terkait Dugaan Salah Bayar Tanah GOR Hiad Sai Merauke
BERITA

Moses Wanggar Mahuze dan Yulius Yogi Ajukan Gugatan Perdata Terkait Dugaan Salah Bayar Tanah GOR Hiad Sai Merauke

Last updated: 16/11/2023 - 09:55
By bungben
Share
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Moses Wanggar Mahuze (70) dan Yulius Yogi (67) mengajukan gugatan perdata terkait dugaan “salah bayar”  tanah Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai Kabupaten Merauke.

Mereka, didampingi oleh Kuasa Hukum Jusuf S. Timisela, SH., MH, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Merauke dengan register nomor 93/PDTG/2023/PNMerauke.

Melalui jumpa pers (15/11), Jusuf S. Timisela, SH., MH, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pada 3 Maret 1975, Bapak Inyong Yanain Mahuze, opa kandung Siprianus Mahuze, mengakui bahwa GOR tersebut adalah milik Amateus Yapri Mahuze, orang tua dari Bapak Moses Mahuze.

Inyong Yanain Mahuze juga memberikan hibah kepada Bapak Yogi sebagai bentuk bantuan dalam pengurusan tanah ini, dan proses tersebut sudah berjalan sejak 1983 yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Amateus dan turun kepada ahli warisnya.

Trending Now:  Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, PJ Bupati Intan Jaya Fokus Bentuk Tim Pemulihan Kesejahteraan Rakyat

“Ahli waris belum pernah menerima pembayaran apapun dari Pemerintah Kabupaten Merauke, dan gugatan ini telah didaftarkan. Sidang pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 November 2023,” ujar Jusuf.

Moses menegaskan bahwa dengan adanya pembayaran tanah oleh pihak lain yang jelas sudah diakui sebagai milik Amateus, patut diduga sebagai “salah bayar”.

Para penggugat telah berusaha bertemu dengan Bupati Merauke, yang menjelaskan bahwa apabila ada masalah hukum setelah pembayaran di kemudian hari, tanggung jawab itu diberikan pada Siprianus.

Gugatan ini menyoroti kompleksitas kepemilikan tanah dan membuka pintu diskusi mengenai tanggung jawab pembayaran yang melibatkan pihak-pihak terkait. Sidang-sidang berikutnya diharapkan akan mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. (Ron)

You Might Also Like

Dukung Pendidikan dan SDM, Freeport Terima Penghargaan dari ITB

Gubernur Papua Selatan Bersama Danrem 174/ATW Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kodam dan Polda Baru

Wabup Merauke Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Rawa Biru

Peringatan Harganas di Merauke Tegaskan Peran Keluarga Menuju Indonesia Emas

TAGGED: GOR Hiad Sai Kabupaten Merauke, gugatan perdata Salah Bayar
bungben 16/11/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pastor Yance Yogi : Tidak Pernah Kami Minta Evaluasi Pj Bupati Intan Jaya, Itu Hoaks
Next Article Pansus Beasiswa Mahasiswa Unggulan Evaluasi Program B-SUP di Papua Selatan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITAPPS

Pemprov Papua Selatan Apresiasi 25 Tahun Imamat Pastor Hendrikus Kariwop

By Ronny Tiffa News 5 days ago
Gubernur Terima Ratusan Pendemo OAP Terkait Hasil Tes CPNS Papua Selatan
Gubernur Tenangkan 794 CPNS Papua Selatan yang Desak SK: “Kami Tak Punya Wewenang Batalkan Keputusan Menteri”
Forum Renstra OPD Papua Selatan : Wajib Berpihak ke UMKM Hingga Hari Khusus Hasil Kebun Lokal
Usulkan Biaya Pemulangan Jenazah, Wagub Papua Selatan Himbau Masuk Renstra DP3A

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?