TIFFANEWS.CO.ID – Tahapan pemilihan Kepala Kampung Toray, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, memasuki fase penetapan calon. Namun, agenda penetapan enam bakal calon yang digelar di Kantor Kampung Toray, Selasa (25/8/2026), harus ditunda setelah muncul pro-kontra terkait persyaratan administrasi salah satu bakal calon.
Enam bakal calon yang mengikuti tahapan tersebut masing-masing Barsalina Deda, Yosina Belmojay, Yulius Kabarjay, Jonathan Bagaojay, Melkias Dambujay, dan Absalom Kapaiter.
Dari keenam bakal calon tersebut, persyaratan administrasi Absalom Kapaiter menjadi sorotan. Persoalan terutama berkaitan dengan syarat pendidikan, setelah diketahui Absalom memiliki pendidikan terakhir di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Sementara itu, persyaratan yang menjadi acuan panitia menetapkan pendidikan minimal calon kepala kampung adalah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Rapat penetapan dihadiri tujuh orang panitia pemilihan serta hampir 100 masyarakat Kampung Toray. Perbedaan pendapat kemudian muncul terkait status administrasi Absalom Kapaiter.

Perdebatan antara bakal calon bersangkutan dengan panitia berlangsung kurang lebih satu jam. Sementara lima bakal calon lainnya dinilai telah memenuhi ketentuan administrasi yang menjadi acuan panitia.
Di sisi lain, Absalom Kapaiter diketahui memiliki surat rekomendasi dari Bupati Merauke yang diberikan dengan menggunakan kewenangan dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus).
Surat rekomendasi tersebut kemudian menjadi salah satu poin utama dalam perdebatan. Pihak bakal calon mempertanyakan kedudukan rekomendasi tersebut, sedangkan panitia tetap berpegang pada persyaratan administrasi yang menjadi dasar dalam proses pemilihan.
Panitia menilai surat rekomendasi tersebut merupakan dokumen penting, namun kedudukannya terhadap persyaratan administrasi masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam tahapan pemilihan.
Kepala Kampung Toray, Barsalina Deda, S.Pd., membenarkan bahwa masih terdapat pro-kontra terkait syarat dan aturan pencalonan sehingga penetapan belum dapat dilakukan.
“Penetapan belum. Nanti syarat-syarat calon sudah fix, baru kita tetapkan,” kata Barsalina.
Karena masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai kedudukan surat rekomendasi tersebut, panitia akhirnya memutuskan menunda agenda penetapan enam bakal calon.
Panitia selanjutnya akan melakukan pertemuan dengan Bupati Merauke untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai surat rekomendasi yang diberikan kepada Absalom Kapaiter.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan rekomendasi terhadap persyaratan administrasi sebelum panitia menetapkan calon secara resmi.
Penundaan dilakukan agar proses penetapan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari serta memastikan seluruh bakal calon diproses berdasarkan ketentuan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga rapat berakhir, keenam bakal calon tersebut belum ditetapkan secara resmi sebagai calon Kepala Kampung Toray. Panitia masih menunggu hasil pertemuan dengan Bupati Merauke sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam tahapan pemilihan. (Djo)




