TIFFANEWS.CO.ID – Teka-teki kematian anak di bawah umur di Kabupaten Merauke akhirnya mulai terungkap. Setelah hampir sembilan bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Merauke menetapkan ayah korban berinisial M.R.P. sebagai tersangka dalam perkara kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S.Kom., dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari ditemukannya J.R.R. alias Kiki, 11 tahun, dalam kondisi meninggal dunia pada Senin, 27 Oktober 2025, di Jalan Ternate, Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.
Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi.
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 16 saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi.
“Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” jelas Leonardo.
Dari persesuaian sejumlah alat bukti tersebut, penyidik kemudian menetapkan M.R.P. sebagai tersangka.
Motif Persoalan Internal Keluarga
Leonardo mengungkapkan, motif perkara diduga berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban.
“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka diduga berada dalam pengaruh narkotika jenis ganja saat kejadian. Hal tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan urine pada 28 Oktober 2025 yang menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi telah mengamankan 26 barang bukti. Di antaranya sejumlah pakaian, pisau, beberapa parang, dua unit telepon seluler, kandang kucing, kasur, sprei serta barang lainnya yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Polisi Temukan Indikasi Perencanaan
Kapolres juga mengungkap adanya fakta yang mengarah pada dugaan perencanaan dalam tindakan tersangka.
Namun, Leonardo menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah menyebut perkara tersebut sebagai pembunuhan berencana.
“Dari awal saya tidak pernah mengatakan pembunuhan berencana. Tapi ini adalah hal yang direncanakan oleh pelaku, direncanakan matang oleh pelaku,” tegasnya.
Dugaan adanya perencanaan tersebut masih didalami penyidik berdasarkan keterangan ahli deteksi forensik serta bukti digital forensik yang ditemukan dari telepon seluler tersangka.
Sementara itu, istri tersangka berinisial RW hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Terkait lokasi kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa lokasi yang telah dipasangi garis polisi merupakan lokasi yang dinyatakan penyidik sebagai TKP.
Hal tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai korban yang sebelumnya ditemukan di area rerumputan.
Leonardo menegaskan, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka dalam mengungkap perkara tersebut. Penyidikan dilakukan berdasarkan kesesuaian antara alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Dalam penyidikan ini kami sama sekali tidak mengejar pengakuan tersangka. Kami melakukan penyidikan berdasarkan hasil asesmen antara alat bukti dengan fakta di lapangan,” katanya.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada satu keterangan, melainkan berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan,” tegasnya.
Yoga juga meminta masyarakat Merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat Merauke karena proses penyelidikannya hampir sembilan bulan. Kami mengimbau kepada masyarakat Merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” pungkas Kapolres. (JW)




