TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Kajian Hukum Pidana: Fasilitas Rumah Dinas Jadi Kamar Mewah Para Koruptor
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > OPINI > Kajian Hukum Pidana: Fasilitas Rumah Dinas Jadi Kamar Mewah Para Koruptor
OPINI

Kajian Hukum Pidana: Fasilitas Rumah Dinas Jadi Kamar Mewah Para Koruptor

Last updated: 03/10/2026 - 21:55
By Tiffa News
Share
Syahmuhar M. Zein.
SHARE

Oleh: Syahmuhar M. Zein, S. Sos., M.AP. (Akademisi Ilmu Sosial Politik)

TIFFANEWS.CO.ID – Pejabat Lapas yang memfasilitasi atau membiarkan rumah dinas atau fasilitas negara diubah menjadi “kamar mewah” untuk narapidana (terutama koruptor) dapat dikenakan hukum pidana.

Tindakan ini bukan hanya pelanggaran disiplin administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius karena melibatkan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan kerugian negara. Berikut adalah dasar hukum pidana yang dapat dijeratkan:

1. Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Ini adalah pasal yang paling berat dan sering digunakan dalam kasus “sel VVIP”:

* Gratifikasi (Pasal 12B): Jika pejabat menerima uang, barang, atau fasilitas dari narapidana/keluarganya sebagai imbalan atas pelayanan khusus (kamar mewah).

* Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 12 huruf a atau b): Menggunakan jabatan untuk memberikan perlakuan khusus yang melanggar prosedur demi keuntungan pribadi atau orang lain.

Trending Now:  Menakar Ranpergub Papua Selatan : PADIATAPA

* Mempermudah Terpidana (Pasal 21): Dengan sengaja melakukan tindakan yang mempermudah terpidana untuk memperoleh kesempatan di luar ketentuan hukum.

2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (KUHP Baru & KUHP Lama)

* Pasal 423 KUHP (Lama) / Pasal 415 KUHP Baru: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan.

* Merusak Barang Milik Negara: Jika renovasi kamar mewah tersebut menggunakan anggaran negara secara tidak sah atau merusak struktur bangunan asli tanpa izin.

3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika ada aliran dana besar dari narapidana ke pejabat atau pihak ketiga untuk pembangunan/pengadaan fasilitas mewah tersebut, maka dapat dijerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bukti Nyata: Kasus Lapas Cibinong & Lainnya

Trending Now:  Menakar Ulang Sopi Di Tanah Anim Ha: Harmonisasi Regulasi Miras Dengan Kearifan Lokal Papua Selatan

Baru-baru ini (September 2026), kasus serupa mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lapas lainnya (seperti Blitar dan Sukamiskin).

* Temuan Ombudsman RI: Menemukan bangunan mirip apartemen lengkap dengan AC, kulkas, TV, dan dapur di area belakang lapas.

* Tindakan Hukum:

* Pejabat terkait (Kalapas dan Kasi) telah dinonaktifkan.

* Kasus ini sedang diselidiki oleh KPK dan Kejaksaan Agung untuk mencari unsur gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

* Narapidana yang menikmati fasilitas tersebut juga bisa dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak-haknya atau pemindahan ke lapas dengan pengamanan ketat.

Sanksi yang Mengancam Pejabat

1. Pidana Penjara: Bisa mencapai 4–20 tahun tergantung pasal korupsi yang dijeratkan.

2. Denda: Miliaran rupiah.

3. Pemecatan Tidak Hormat (PTH): Sebagai ASN/Pegawai Pemerintah.

4. Pencabutan Hak Politik: Tidak boleh menjabat jabatan publik lagi.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah:

Trending Now:  Papua Selatan Rumah Bersama: Pembangunan, Suara Warga, dan Dialog yang Terus Hidup

Jika ada bukti bahwa pejabat Lapas mengetahui, memfasilitasi, atau menerima imbalan atas penggunaan rumah dinas/fasilitas negara untuk kemewahan narapidana, maka itu adalah tindak pidana korupsi. (***)

You Might Also Like

Anak Papua Di Kampung Pun Bisa Jadi Programmer

Papua Kaya, Tetapi Siapa Yang Menikmatinya?

QUO VADIS YPPK MERAUKE?

Papua Harus Siaga: Gejala El Nino, Kekeringan dan Ancaman Kebakaran Hutan di Tanah Papua

Tiffa News 03/10/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Perkuat SDM Unggul Papua Selatan, Tim Ekspedisi Patriot IPB Kenalkan Teknologi Smart Farming dan Mekanisasi Pertanian kepada Siswa SMK Negeri 4 Merauke
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Yohanis Yandi Gebze Ajak Warga Kampung Urumb Manfaatkan Potensi Pangan Lokal

By Tiffa News 3 days ago
Yohanis Yandi Gebze Bagikan Paket Sembako kepada Warga Kampung Urumb
Papua Selatan Raih Penghargaan Pembangunan Progresif dari Bappenas
Anak Papua Di Kampung Pun Bisa Jadi Programmer
Perkuat SDM Unggul Papua Selatan, Tim Ekspedisi Patriot IPB Kenalkan Teknologi Smart Farming dan Mekanisasi Pertanian kepada Siswa SMK Negeri 4 Merauke

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?