Oleh: Syahmuhar M. Zein, S. Sos., M.AP. (Akademisi Ilmu Sosial Politik)
TIFFANEWS.CO.ID – Pejabat Lapas yang memfasilitasi atau membiarkan rumah dinas atau fasilitas negara diubah menjadi “kamar mewah” untuk narapidana (terutama koruptor) dapat dikenakan hukum pidana.
Tindakan ini bukan hanya pelanggaran disiplin administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius karena melibatkan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan kerugian negara. Berikut adalah dasar hukum pidana yang dapat dijeratkan:
1. Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Ini adalah pasal yang paling berat dan sering digunakan dalam kasus “sel VVIP”:
* Gratifikasi (Pasal 12B): Jika pejabat menerima uang, barang, atau fasilitas dari narapidana/keluarganya sebagai imbalan atas pelayanan khusus (kamar mewah).
* Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 12 huruf a atau b): Menggunakan jabatan untuk memberikan perlakuan khusus yang melanggar prosedur demi keuntungan pribadi atau orang lain.
* Mempermudah Terpidana (Pasal 21): Dengan sengaja melakukan tindakan yang mempermudah terpidana untuk memperoleh kesempatan di luar ketentuan hukum.
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (KUHP Baru & KUHP Lama)
* Pasal 423 KUHP (Lama) / Pasal 415 KUHP Baru: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
* Merusak Barang Milik Negara: Jika renovasi kamar mewah tersebut menggunakan anggaran negara secara tidak sah atau merusak struktur bangunan asli tanpa izin.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika ada aliran dana besar dari narapidana ke pejabat atau pihak ketiga untuk pembangunan/pengadaan fasilitas mewah tersebut, maka dapat dijerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bukti Nyata: Kasus Lapas Cibinong & Lainnya
Baru-baru ini (September 2026), kasus serupa mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lapas lainnya (seperti Blitar dan Sukamiskin).
* Temuan Ombudsman RI: Menemukan bangunan mirip apartemen lengkap dengan AC, kulkas, TV, dan dapur di area belakang lapas.
* Tindakan Hukum:
* Pejabat terkait (Kalapas dan Kasi) telah dinonaktifkan.
* Kasus ini sedang diselidiki oleh KPK dan Kejaksaan Agung untuk mencari unsur gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
* Narapidana yang menikmati fasilitas tersebut juga bisa dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak-haknya atau pemindahan ke lapas dengan pengamanan ketat.
Sanksi yang Mengancam Pejabat
1. Pidana Penjara: Bisa mencapai 4–20 tahun tergantung pasal korupsi yang dijeratkan.
2. Denda: Miliaran rupiah.
3. Pemecatan Tidak Hormat (PTH): Sebagai ASN/Pegawai Pemerintah.
4. Pencabutan Hak Politik: Tidak boleh menjabat jabatan publik lagi.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah:
Jika ada bukti bahwa pejabat Lapas mengetahui, memfasilitasi, atau menerima imbalan atas penggunaan rumah dinas/fasilitas negara untuk kemewahan narapidana, maka itu adalah tindak pidana korupsi. (***)




