TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Tanah Bandara Mopah Merauke Adalah Luka Lama, Perlu Ada Solusi
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > OPINI > Tanah Bandara Mopah Merauke Adalah Luka Lama, Perlu Ada Solusi
OPINI

Tanah Bandara Mopah Merauke Adalah Luka Lama, Perlu Ada Solusi

Last updated: 01/11/2026 - 16:34
By Tiffa News
Share
Syahmuhar.
SHARE

Oleh: Syahmuhar M Zein, S. Sos., M. AP. (Pengajar Sosial Politik Merauke)

TIFFANEWS.CO.ID – Konflik tanah Bandara Mopah di Merauke memang menjadi “luka lama” yang hingga kini belum menemukan titik terang. Berbeda dengan sengketa lahan perkebunan, kasus bandara ini sangat sensitif karena menyangkut aset strategis negara yang sudah beroperasi puluhan tahun.

Saya mencoba untuk menganalisis alasan utama mengapa penyelesaian tanah Bandara Mopah terus mandek, sehingga alasan tersebut jika ingin diinventarisasi satu per satu maka dapat ditemukan sebagai berikut, terkait status lahan apakah sebagai hak ulayat vs. aset negara.

Dalam hal klaim masyarakat adat, dalam alasan ini yang dimaksud adalah tanah seluas ratusan hektar (termasuk landasan pacu dan area terminal) adalah tanah ulayat milik marga-marga tertentu (seperti Marga Mahuze dan lainnya dari suku Malind/Kimaam). Mereka mengklaim tanah tersebut diambil paksa atau tanpa persetujuan adat yang sah saat pembangunan bandara era Orde Baru.

Di samping itu, posisi pemerintah, dalam hal ini dapat dilihat bahwa Bandara Mopah adalah aset negara yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan (melalui PT AP I). Pemerintah menganggap lahan tersebut sudah menjadi tanah negara sejak dikuasai untuk kepentingan umum (public utility). Mengembalikan statusnya ke tanah adat dianggap akan mengganggu operasional bandara nasional.

Trending Now:  Pemilu dengan Prinsip Meritokrasi

Terkait masalah ganti rugi yang tidak tuntas, jika kita ikuti, sejak awal pengambilan lahan, proses ganti rugi dinilai tidak transparan dan tidak adil oleh masyarakat adat. Banyak pemilik hak ulayat mengaku hanya menerima ganti rugi seadanya atau bahkan tidak menerima apa-apa, sementara sebagian kecil oknum mungkin sudah dibayar.

Dan hingga kini, tuntutan utama masyarakat adat bukan hanya pengakuan status, tetapi pembayaran ganti rugi yang layak sesuai nilai ekonomi tanah saat ini, bukan harga tanah puluhan tahun lalu.

Hal berikut juga terkait tumpang tindih regulasi dan kewenangan. Bandara adalah urusan pusat (Kemenhub), sedangkan pengakuan hak ulayat dan pertanahan sering kali menjadi kewenangan daerah (Pemkab Merauke/Pemprov Papua) dan Kementerian ATR/BPN. Sedangkan Pemda Merauke sering kali berada di posisi sulit: di satu sisi harus membela warganya, di sisi lain tidak punya wewenang penuh atas aset strategis pusat. Hal ini menyebabkan “lempar tanggung jawab” birokrasi.

Trending Now:  Bagaimana Mempercepat Terciptanya Kebajikan di Papua ? (Sebuah Perenungan)

Maka, kalau dicermati lebih lanjut, akan menjadi ancaman aksi langsung dan stabilitas keamanan. Dalam hal ini, masyarakat adat beberapa kali mengancam akan memalang atau menduduki area bandara jika tuntutan tidak dipenuhi. Ini membuat pemerintah pusat cenderung memilih pendekatan keamanan (pengawalan ketat) daripada menyelesaikan akar masalah hukumnya, karena takut mengganggu konektivitas udara di wilayah timur Indonesia.

Jika dilihat dari status adat itu sendiri dengan aturan formil pemerintah, belum ada pengukuhan wilayah adat yang kuat. Meskipun secara de facto masyarakat adat tinggal dan mengelola wilayah tersebut sebelum bandara dibangun, secara de jure (hukum formal), sertifikat atau surat keputusan pengukuhan wilayah adat di lokasi tepat bandara masih lemah atau belum tuntas. Tanpa dokumen hukum yang kuat, klaim masyarakat adat sulit ditindaklanjuti dalam sistem pertanahan nasional.

Dengan demikian, kesimpulan yang dapat dinyatakan dalam kajian ini adalah: penyelesaian tanah Bandara Mopah macet karena benturan antara kepentingan strategis nasional (bandara) dan hak konstitusional masyarakat adat, ditambah dengan kegagalan masa lalu dalam proses ganti rugi.

Dan rekomendasi dari kajian ini adalah: yang paling mungkin bukanlah mengembalikan fisik tanah (karena bandara tidak bisa dipindahkan), melainkan:

Trending Now:  Bermimpi Setinggi Langit, Sebuah Perspektif Perubahan bagi Papua Pegunungan

1. Pengakuan Simbolis & Hukum: Pemerintah mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat yang “dipinjam/digunakan” negara.

2. Kompensasi Berkelanjutan: Bukan sekadar ganti rugi sekali putus, tetapi skema bagi hasil atau dana kompensasi tahunan dari pendapatan bandara kepada masyarakat adat setempat.

3. Mediasi Tingkat Tinggi: Diperlukan intervensi langsung dari Presiden atau Menko PMK untuk mempertemukan Kemenhub, BPN, Pemda, dan tokoh adat agar tercapai kesepakatan final yang mengikat.

You Might Also Like

Kajian Hukum Pidana: Fasilitas Rumah Dinas Jadi Kamar Mewah Para Koruptor

Anak Papua Di Kampung Pun Bisa Jadi Programmer

Papua Kaya, Tetapi Siapa Yang Menikmatinya?

QUO VADIS YPPK MERAUKE?

Tiffa News 01/11/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Lucky Avianto Ajak TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Next Article Atasi Gangguan Lalat, Tim 17 IPB Serahkan 45 Kit Flytraktan kepada Peternak Semangga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Momentum Sumpah Pemuda, BMP Boven Digoel Serukan Persatuan dan Tolak Separatisme

By Tiffa News 4 days ago
Dapur APN Bagikan Makan Bergizi Gratis kepada 100 Siswa SD Negeri Persiapan Miri
Agrinas dan CPP Gandeng Pemkab Boven Digoel Bangun Langkah Kesejahteraan
PIKI Awards Jadi Inspirasi bagi Kader dan Pemuda Gereja di Papua Selatan
83 Siswa dari Tiga Kabupaten Unjuk Bakat dalam Pertandingan Bulu Tangkis di Merauke

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?