TIFFANEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Selatan resmi memindahkan lokasi kantor pelayanan ke Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Papua Selatan di Salor, Distrik Kurik, terhitung mulai Senin, 9 Februari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan melalui surat informasi resmi yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Selatan, Petrus Assem, S.Sos., MM, dan ditujukan kepada perusahaan PMA/PMDN, pelaku usaha, serta masyarakat di Provinsi Papua Selatan.
Dalam surat itu disebutkan,
“Disampaikan kepada Perusahaan PMA/PMDN, pelaku usaha dan masyarakat di Provinsi Papua Selatan bahwa sejak tanggal 9 Februari 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Selatan yang beralamat kantor di Jl. Kampung Timur Ruko 5–6 Kelurahan Karang Indah Distrik Merauke, pindah alamat ke Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Provinsi Papua Selatan di Salor Distrik Kurik.”
Seiring perpindahan kantor tersebut, seluruh layanan perizinan dan nonperizinan kini terpusat di lokasi baru. Hal ini ditegaskan dalam surat yang sama:
“Untuk itu, seluruh proses pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Gubernur dapat dilayani di KPP Salor Gedung B-17.”
DPMPTSP Papua Selatan berharap informasi ini dapat diketahui dan menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha, agar tidak mengalami kendala dalam mengakses pelayanan perizinan. (***)





