TIFFANEWS.CO.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia turun langsung memediasi sengketa batas wilayah adat Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Rapat koordinasi tindak lanjut penanganan pengaduan HAM digelar di Aula Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Rabu (11/02/2026).
Rapat dipimpin oleh Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosep Sampurna Nggarang. Dalam pemaparannya, Yosep menjelaskan bahwa Kementerian HAM menerima pengaduan dari masyarakat adat Marga Dorisara pada 13 Oktober 2025 yang disampaikan langsung kepada Menteri HAM, terkait sengketa batas wilayah adat antara Marga Dorisara dan Marga Siwana di Suku Sumuri.
Menurutnya, penetapan kawasan adat masing-masing marga sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Teluk Bintuni. Namun, Marga Dorisara menyatakan keberatan karena penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan 19 marga Suku Sumuri pada tahun 2016.
“Kami perlu mendengar keterangan dari Marga Siwana serta pihak-pihak yang menyepakati penetapan wilayah tersebut, guna memperoleh informasi utuh terkait batas-batas yang telah disepakati,” ujar Yosep.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut penanganan pengaduan HAM ini berlandaskan pada dimensi hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kedatangan Kementerian HAM ke Teluk Bintuni merupakan bagian integral dari proses penyelesaian pengaduan HAM di masyarakat,” tegasnya.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut antara lain Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil HAM Papua Barat, Burhani Hadad, Kasubdit Pengelolaan Pengaduan HAM Vella Okta Rini, serta jajaran Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dan Kanwil HAM Papua Barat.
Kedatangan rombongan Kementerian HAM RI disambut oleh Asisten III Bupati Teluk Bintuni Bidang Administrasi Umum, Yohanis Manobi, yang mewakili Bupati Teluk Bintuni.
Dalam sambutannya, Yohanis menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas.
“Skema ruislag yang akan digunakan tetap mengacu pada prinsip kesetaraan nilai lahan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berkomitmen membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan damai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MRP Papua Barat, Judson F Waprak, meminta agar pemerintah daerah dan pihak Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. turut memfasilitasi pertemuan lanjutan antara kedua marga yang bersengketa guna mencapai solusi bersama.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Staf Khusus Menteri HAM, Ketua MRP Papua Barat, Direktur Genting Oil Kasuri Pte. Ltd., Kepala Distrik Sumuri, Kepala Adat Suku Sumuri, serta perwakilan masyarakat adat Marga Siwana.
Melalui mediasi ini, diharapkan penyelesaian sengketa wilayah adat Suku Sumuri dapat dilakukan secara dialogis, mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial di Kabupaten Teluk Bintuni. (*)




