TIFFANEWS.CO.ID – Penolakan terhadap rencana pembukaan kawasan peternakan sapi dan kerbau seluas 373.578 hektar di Pulau Kimam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, disuarakan tegas oleh Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaima (Lemaskim) dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Merauke.
Audiensi yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Merauke lantai dua, Selasa (12/05/2026). Agenda tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD beserta anggota, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Kepala DPMPTSP, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, serta Pastor Pius Manu.
Suasana rapat berlangsung panas, sejumlah masyarakat adat dan mahasiswa asal Pulau Kimaam terlibat perdebatan sengit dengan beberapa anggota DPRD maupun OPD yang hadir. Perdebatan berlangsung hampir tiga jam sebelum akhirnya dicapai kesepakatan bersama.
Dalam forum tersebut, Ketua Lemaskim, Aloisius Kada, membacakan sebelas poin tuntutan yang menjadi sikap resmi masyarakat adat Suku Kimaima terhadap program Proyek Strategis Nasional (PSN), cetak sawah, dan rencana peternakan di wilayah mereka.
Masyarakat adat Suku Kimaima secara tegas menolak PSN, cetak sawah raya, perkebunan sawit, hingga program peternakan sapi dan kerbau di Pulau Kimam maupun tanah Malind secara umum. Mereka juga meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, hingga Pemerintah Kabupaten Merauke agar tidak memfasilitasi perusahaan untuk bertemu masyarakat adat guna memperoleh izin operasional.

Tak hanya itu, Lemaskim juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang dianggap menjadi fasilitator masuknya perusahaan peternakan ke Kimaam. Salah satu nama yang disebut dalam forum ialah Drs. Johanis Gluba Gebze, yang dituding memfasilitasi 14 orang dari Distrik Kimam datang ke Merauke untuk mendukung rencana perusahaan peternakan.
Dalam tuntutannya, masyarakat adat bahkan meminta agar Johanis Gluba Gebze bersama pihak Koramil Kimaam diadili secara adat oleh pengadilan adat.
Lemaskim juga memperingatkan seluruh masyarakat adat Suku Kimaima agar tidak melakukan pertemuan dengan perusahaan maupun pihak tertentu yang membahas soal peternakan dan cetak sawah. Mereka menegaskan akan memberikan sanksi adat kepada masyarakat yang dianggap mendukung masuknya perusahaan.
Situasi semakin memanas ketika salah satu poin tuntutan menyebut masyarakat akan mengambil “sikap tegas” apabila pernyataan mereka tidak diindahkan. Bahkan pada poin terakhir, mereka menyatakan akan “menyatakan sikap perang” apabila pemerintah dan pihak terkait tetap memaksakan program tersebut.
Meski demikian, hasil audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Merauke bersama Pemerintah Daerah dan lima orang perwakilan Lemaskim akan menyusun surat pernyataan resmi untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Papua Selatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, hingga pemerintah pusat.
Dalam agenda yang sama, Pastor Pius Manu menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat adat ke DPRD dipicu rasa panik akibat pengalaman masa lalu terkait proyek PSN di Merauke.
“Masyarakat panik berdasarkan pengalaman lalu, dimana PSN ini datang hutan dibantai begitu saja tanpa ada perlawanan, maka hari ini masyarakat datang,” ungkap Pastor Pius Manu dalam forum tersebut.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pendekatan terhadap sejumlah warga Kimam dengan iming-iming bantuan ternak agar mendukung program peternakan.
Pastor Pius Manu mengaku heran terhadap proses keberangkatan 14 warga Kimam yang disebut terlebih dahulu dibawa ke Wanam sebelum diterbangkan ke Merauke.
“Saya heran kenapa harus ke Wanam, macam tidak ada airport di Kimam kah?” ujarnya.
Menurutnya, setelah tiba di Merauke, rombongan tersebut diarahkan untuk menyetujui rencana peternakan dan dianggap mewakili masyarakat adat Kimam.
“Jadi itu masyarakat diarahkan seperti itu,” tambahnya.
Audiensi tersebut menjadi salah satu penolakan terbuka dari masyarakat adat di wilayah pesisir selatan Papua terhadap rencana pengembangan PSN dan kawasan peternakan yang dinilai mengancam tanah adat, hutan, serta keberlangsungan hidup masyarakat lokal. (Djo)




