TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Pemuda di Jalan Ndorem Kai Ditangkap Polisi, Bawa 1.721 Butir Tramadol
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Pemuda di Jalan Ndorem Kai Ditangkap Polisi, Bawa 1.721 Butir Tramadol
BERITAPPS

Pemuda di Jalan Ndorem Kai Ditangkap Polisi, Bawa 1.721 Butir Tramadol

Last updated: 12/05/2026 - 08:30
By Tiffa News
Share
Kasus tersebut dirilis langsung oleh Kapolres Merauke Leonardo Yoga dalam press release di Media Corner Humas Polres Merauke. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Merauke M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Plt. Kasi Humas Polres Merauke Syahrul.
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dengan menangkap seorang pemuda berinisial MRP (23), Senin (11/5/2026) dini hari.

Kasus tersebut dirilis langsung oleh Kapolres Merauke Leonardo Yoga dalam press release di Media Corner Humas Polres Merauke. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Merauke M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Plt. Kasi Humas Polres Merauke Syahrul.

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satnarkoba melakukan patroli rutin sekitar pukul 01.30 WIT di wilayah hukum Polres Merauke. Ketika melintas di Jalan Ndorem Kai, petugas mendengar suara sepeda motor yang digas-gas oleh seorang pemuda di pinggir jalan.

Merasa curiga, petugas kemudian memutar arah dan kembali mendatangi lokasi di dekat jembatan depan Kantor PT Dolarosa. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku serta kendaraan yang digunakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti obat diduga Tramadol yang disimpan di dalam tas dan celana pendek.

Trending Now:  Kampanye di Semangga 3, Paskalis Imadawa : Masyarakat Harus Berani, Kita Komitmen Politik

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 plastik kecil berisi obat yang dibungkus lakban hitam serta beberapa strip obat lainnya yang diduga jenis Tramadol,” ujar Kapolres.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu tas tangan hitam bertuliskan MS Glow Men, satu tas kecil warna hitam, satu kotak paket bekas bungkus obat, satu unit telepon genggam OPPO A12, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi AD 6627 AKD.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.721 butir obat diduga Tramadol.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Merauke guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Trending Now:  Dialektika Koteka Dan Seragam Khaki: Menakar Identitas Tubuh Birokrasi Di Tanah Papua

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Merauke juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Tramadol bukan untuk disalahgunakan. Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

You Might Also Like

Bahas Sea Control dan Sea Denial, Dankodaeral XI Hadiri Forum Strategis TNI AL

Pemprov Papua Selatan Dorong OAP Raih Masa Depan Lewat Sekolah Kedinasan

Wagub Papsel Minta UU Otsus Tidak Dikalahkan Instruksi Presiden

Golkar Papua Selatan Matangkan Konsolidasi Internal Jelang Pemilu 2029

Tiffa News 12/05/2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wagub Papsel Minta UU Otsus Tidak Dikalahkan Instruksi Presiden
Next Article Pemprov Papua Selatan Dorong OAP Raih Masa Depan Lewat Sekolah Kedinasan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
SOSOK

RIP: BERITA DUKA TELAH MENINGGAL SAUDARA, KELUARGA DAN REKAN KERJA KAMI SDR. BENYAMIN TUKAN

By Redaksi 6 days ago
Golkar Papua Selatan Matangkan Konsolidasi Internal Jelang Pemilu 2029
Pemuda di Jalan Ndorem Kai Ditangkap Polisi, Bawa 1.721 Butir Tramadol
Wagub Papsel Minta UU Otsus Tidak Dikalahkan Instruksi Presiden
Pemprov Papua Selatan Dorong OAP Raih Masa Depan Lewat Sekolah Kedinasan

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?