TIFFANEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dengan menangkap seorang pemuda berinisial MRP (23), Senin (11/5/2026) dini hari.
Kasus tersebut dirilis langsung oleh Kapolres Merauke Leonardo Yoga dalam press release di Media Corner Humas Polres Merauke. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Merauke M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Plt. Kasi Humas Polres Merauke Syahrul.
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satnarkoba melakukan patroli rutin sekitar pukul 01.30 WIT di wilayah hukum Polres Merauke. Ketika melintas di Jalan Ndorem Kai, petugas mendengar suara sepeda motor yang digas-gas oleh seorang pemuda di pinggir jalan.
Merasa curiga, petugas kemudian memutar arah dan kembali mendatangi lokasi di dekat jembatan depan Kantor PT Dolarosa. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku serta kendaraan yang digunakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti obat diduga Tramadol yang disimpan di dalam tas dan celana pendek.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 plastik kecil berisi obat yang dibungkus lakban hitam serta beberapa strip obat lainnya yang diduga jenis Tramadol,” ujar Kapolres.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu tas tangan hitam bertuliskan MS Glow Men, satu tas kecil warna hitam, satu kotak paket bekas bungkus obat, satu unit telepon genggam OPPO A12, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi AD 6627 AKD.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.721 butir obat diduga Tramadol.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Merauke guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Merauke juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Tramadol bukan untuk disalahgunakan. Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.




