TIFFANEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pelayanan Lelang serta Penilaian Aset Barang Milik Daerah (BMD) di Aula Kantor Gubernur Papua Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam Sosialisasi dan Edukasi Lelang (SOLID) Tahun 2026 tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta mengenai pelayanan lelang serta penilaian aset daerah melalui penyampaian materi dan diskusi.
Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Alberth A. Rapami, mengatakan pengelolaan aset daerah pada masa lalu menghadapi berbagai kendala, mulai dari banyaknya aset yang rusak hingga belum tersedianya mekanisme penilaian yang memadai.
Menurutnya, koordinasi untuk proses penilaian aset juga terkendala karena harus dilakukan ke Jayapura dengan biaya yang cukup besar, sehingga berdampak pada pengelolaan aset daerah dan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia menyampaikan apresiasi kepada DJKN yang telah menginisiasi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), sehingga daerah kini mulai memiliki tenaga penaksir dan penilai aset.

“Kami sangat mengharapkan kegiatan ini juga bisa dilaksanakan pada tahun-tahun yang akan datang,” kata Alberth.
Ia berharap bimtek penaksir dan penilai aset juga dapat dilaksanakan dengan melibatkan aparatur dari Kabupaten Asmat, Boven Digoel, dan Mappi sebagai pengelola BMD di daerah masing-masing.
Selain itu, menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga perlu menyiapkan sumber daya manusia yang mampu membantu DJKN dalam proses penaksiran dan penilaian aset daerah.
Alberth mengatakan pemerintah saat ini tengah mengarah pada penguatan jabatan fungsional seiring berkurangnya jabatan eselon III dan IV di berbagai kementerian dan lembaga.
Ia menilai jabatan fungsional penilai menjadi salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme pengusulan dan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Fungsional yang lain berarti terkait dengan kementerian di atasnya. Nantinya rekomendasi keluar, kemudian diproses lebih lanjut di Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya ditetapkan oleh kepala daerah untuk dilantik,” ujarnya.
Ia berharap DJKN dapat terus memberikan dukungan, khususnya dalam pengembangan tenaga penilai dan penaksir aset di Papua Selatan.
Selain itu, Alberth juga mengusulkan agar DJKN membuka layanan contact center yang memudahkan pemerintah daerah di Merauke maupun kabupaten lainnya untuk berkonsultasi terkait penilaian aset.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan, saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil dan jajaran yang sudah datang ke Papua Selatan,” katanya.
Alberth menambahkan kegiatan tersebut penting diikuti oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengelola aset daerah karena dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. (***)




