TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, melantik enam pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Jumat (14/8/2026).
Enam pejabat yang dilantik yakni Soleman Jambormias, S.Pd., M.Kes. sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus Provinsi Papua Selatan, Bonifasius Bupits, S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan, dan Florentina Kakare, S.Sos. sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan.
Selanjutnya, Dr. Paskalis Prayitno, AP., M.Si. dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan, Edy Purwanto, S.Sos. sebagai Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan, serta Dr. Aloysius Pasauran, SH., MH. sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Jabatan yang dipercayakan bukan semata-mata penghargaan, tetapi amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, loyalitas serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
Apolo menyebut proses seleksi dan penempatan jabatan dilakukan untuk memastikan aparatur yang diberikan kepercayaan memiliki kompetensi, kemampuan manajerial, integritas dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas.
“Kepada para pejabat yang baru dilantik, saya berharap agar amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia meminta pejabat yang baru dilantik segera memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, membangun koordinasi yang baik serta menciptakan kerja sama yang solid di lingkungan perangkat daerah.
Menurut Safanpo, seluruh jajaran pemerintahan memiliki tugas yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan program-program pemerintah.
Ia juga mengingatkan pejabat agar tetap menjalankan tanggung jawab meskipun pimpinan tidak berada di tempat. Kehadiran di kantor, kedisiplinan, pelaksanaan tugas, koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan.
Apolo Safanpo meminta pejabat tidak meninggalkan tempat tugas maupun melaksanakan perjalanan tanpa pemberitahuan dan izin kepada pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan meninggalkan tempat tugas atau melaksanakan perjalanan tanpa pemberitahuan dan izin kepada pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita harus membangun budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas,” tegasnya.
Safanpo menegaskan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia meminta jabatan digunakan untuk berkarya, mengabdi, membangun dan memberikan pelayanan terbaik kepada pemerintah serta masyarakat. (***)




