TIFFANEWS.CO.ID – Polres Merauke menetapkan seorang pria berinisial MRP sebagai tersangka dalam kasus kematian Julia Risky Ramadiana, anak di bawah umur yang meninggal dunia di Kabupaten Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, almarhumah Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Leonardo.
Julia Risky Ramadiana diketahui merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. Perkara kematiannya kini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Merauke untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
MRP yang merupakan ayah korban telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Kapolres belum menyampaikan informasi lebih rinci terkait konstruksi perkara karena akan dijelaskan dalam konferensi pers.

Kapolres mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal dalam mengungkap perkara tersebut.
“Yang pasti, kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Leonardo juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan,” ujarnya. (JW)





