TIFFANEWS.CO.ID — Badan Urusan Legislasi Daerah (BLUD) DPD-RI memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dialog Daerah yang membahas pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan serta harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Forum Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu (28/10/2026), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, S.Pd., M.Sc., yang hadir mewakili Gubernur Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Ferdinandus menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi antara DPD-RI dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan pembangunan, termasuk dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Kerja sama dan kolaborasi antara DPD-RI dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan sangat penting, sehingga berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik. Kami juga berharap DPD-RI dapat menyuarakan aspirasi pemerintah dan masyarakat Papua Selatan di tingkat pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota BLUD DPD-RI, Sularso, S.E., mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal berbagai kepentingan pembangunan di Papua Selatan. Ia menyatakan kesiapannya bersama empat anggota DPD-RI lainnya dari daerah pemilihan Papua Selatan untuk berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan seluruh jajaran terkait.

Solarso menjelaskan bahwa dialog tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai persoalan dan hambatan dalam proses pembentukan Raperda. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi BLUD DPD-RI untuk merumuskan solusi bersama guna mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Papua Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Ayorbaba, S.H., M.Si., menjelaskan proses harmonisasi Raperda yang dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan jangka waktu penyelesaian lima hari kerja.
Kepala BPKAD Papua Selatan, Ronal Evans, S.E., M.AP., menyoroti pentingnya efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam penyusunan regulasi. Ia juga menyinggung kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah yang berdampak terhadap alokasi anggaran untuk penyusunan produk hukum daerah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Selatan, Dr. Aloysius Pasauran, S.H., M.H., menegaskan bahwa aspek formil dan materiil memiliki kedudukan yang sama penting dalam pembentukan peraturan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara Biro Hukum, organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi vertikal agar proses penyusunan regulasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyusunan Raperda sesuai dengan Propemperda Tahun 2026.
Berbagai aspirasi, usulan, serta hambatan yang teridentifikasi dalam dialog tersebut selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi bagi Anggota BLUD DPD-RI bersama Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI untuk ditindaklanjuti dan diperjuangkan di tingkat pusat. (*)




