TIFFA NEWSTIFFA NEWS
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Search
Reading: Fraksi Nasdem Minta Pj Wali Kota Jayapura Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Perda Masyarakat Adat
Share
TIFFA NEWSTIFFA NEWS
Search
  • HOME
  • BERITA
  • OLAHRAGA
  • KAMTIBMAS
  • POLITIK
  • PPS
  • NUSANTARA
  • GALERI
  • OPINI
  • OTHERS
    • PUSTAKA
    • BUDAYA
    • EKONOMI
    • HANKAM
    • HAM
    • JEJAK
    • GAYA HIDUP
    • INTAN JAYA
    • SOSOK
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 RAKA for Tiffa Company. All Rights Reserved.
TIFFA NEWS > News > BERITA > Fraksi Nasdem Minta Pj Wali Kota Jayapura Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Perda Masyarakat Adat
BERITA

Fraksi Nasdem Minta Pj Wali Kota Jayapura Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Perda Masyarakat Adat

Last updated: 31/07/2023 - 10:37
By bungben
Share
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kota Jayapura Pares L Wenda. (Foto : Alfonsa Wayap)
SHARE

TIFFANEWS.CO.ID,- Fraksi Nasdem DPRD Kota Jayapura minta Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey,  membentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) untuk menyelesaikan Perda Masyarakat Adat.

Sesuai kebutuhan yang didukung dengan ketersediaan payung hukum dan penganggaran, semestinya Pemerintah kota Jayapura dapat melakukan sebuah kebijakan yang kemudian dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Port Numbay di Kota Jayapura.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Nasdem, DPRD Kota Jayapura, Pares L. Wenda usai membacakan pandangan Fraksi Nasdem dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Sabtu,(29/7).

Kepada media ini, Pares L. Wenda membeberkan beberapa aspek penting yang harus menjadi perhatian pemkot dalam hal ini dinas dan badan yang bersentuhan langsung  dengan implementasi peraturan daerah yang telah disahkan melalui sidang DPRD Kota Jayapura,

Fraksi Partai Nasdem memberi apresiasi kepada Bapemperda, Komisi-Komisi dan Ekskutif yang menyusun Raperda Kampung Wisata, Raperperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa, Raperda Perlindungan dan Pengembangan Batik Port Numbay, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPPLH) Kota Jayapura dan Rancangan Perda Sastra dan Bahasa.

Trending Now:  Apolo Safanpo Himbau Pentingnya Informasi Benar dan Anti Kampanye Hitam di Pilkada 2024

“Perda tersebut sudah sejalan dengan pandangan Fraksi Nasdem yang telah kami sampaikan sebelumnya yakni pada 3 Juli 2023 lalu,  di mana pandangan kami untuk mendukung kampung sebagai tujuan wisata,” kata Peres.

Untuk mensinkronkan poin satu, Pares mendesak  Pj Wali Kota Jayapura, untuk segera membentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kota Jayapura.

“Sebab, nanti, mereka yang akan bekerja dan melakukan pemetaan mulai dari sisilah masyarakat adat Port Numbay, pemetaan wilayah adat, pemetaan kepemilikan totem, pemetaan warna-warni seni budaya dari setiap suku di Port Numbay. Dan yang ada kaitan lainnya, dalam upaya mempertahankan identitas dan kedaulatan masyarakat adat Port Numbay sebagai anak sulung di negeri matahari terbit ini,” tegas Pares.

Menurut Peres, hal ini penting karena dengan adanya strukturisasi masyarkat adat yang telah diatur dalam peraturan daerah Kota Jayapura ini, akan lebih memperkuat peraturan lain yang berhubungan dengan masyarakat adat itu sendiri tujuannya.

Trending Now:  DPMPTSP Papua Selatan Gelar Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Data Perizinan, Petrus Assem : Perusahaan Tidak Serius, Kami Cabut Izinnya !
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kota Jayapura Pares L Wenda menyalami Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey usai menyerahkan salinan pandangan fraksi di ruang sidang DPRD Kota Jayapura Foto. (Foto : Alfonsa Wayap)

Terkait pembentukan GTMA dikatakan, jelas ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk melaksanakannya.

”Apa yang kami (Fraksi Nasdem) sampaikan sesuai Amanat Konstitusi  dan Perundangan yang berlaku dalam UUD 1945 pasal 18b ayat (2);UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 101 ayat (1), ayat (2), ayat (3); UU No.2 tahun 2021 tentang Otsus Papua; dan Perdasi Provinsi Papua Nomor. 3 tahun 2022 tentang Kampung Adat,” jelasnya.

Lanjut Peres, tujuan dari poin 1 dan 2 di atas, untuk pemberdayaan masyarakat adat serta  peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dan melestarikan nilai-nilai warisan budaya masyarakat adat— secara local wisdom serta natural resoursoucesnya. 

Fraksinya berharap yang telah disampaikan dan ditetapkan itu, kemudian tidak menjadi pandangan yang mubasir. Pasalnya, ketika pandangan fraksi dipaparkan, tidak mendapat tanggapan dari eksekutif, begitu juga  halnya pandangan komisi-komisi di dewan.

Trending Now:  Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprow Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asmat Terpilih

Meski demikian, Pares mengaku, peran fraksi sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, usulan serta pandangan fraksinya wajib di dengar dan dilaksanakan oleh eksekutif sepanjang hal itu dapat di laksanakan.

“Dan sesuai kebutuhan dan ketersediaan payung hukum dan penganggaran yang dapat dilakukan untuk sebuah kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Kota Jayapura,” tutup Pares. [] Alfonsa Wayap. 

You Might Also Like

KWD Kritik Gaya Komunikasi Pejabat di Papua Selatan yang Menutup Diri dari Media

Mabuk dan Bersenjata, Dua Preman Sadis Diringkus di Simpang Mur Mappi!

Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat

Pastor John Djonga Gelar Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis bagi Anak-Anak di Koya Tengah

TAGGED: Pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa, Pengembangan Batik Port Numbay, Pj Wali Kota Jayapura, Rancangan Perda Sastra dan Bahasa, Sekretaris Fraksi Nasdem Kota Jayapura
bungben 31/07/2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gubernur Tetapkan Calon Anggota MRP Papua Selatan, Ini Daftar Namanya
Next Article Penetapan Anggota MRP Papua Selatan, Pemangku Adat Suku Malind Sepakat Dukung Keputusan Gubernur
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
newsletter featurednewsletter featured

Weekly Newsletter

Kirim Email Anda agar bisa kami infokan berita pilihan terpopuler

Popular News
BERITA

Penanggungjawab Bunda PAUD Papua Selatan Datangi Reskrim Polres Merauke

By Ronny Tiffa News 4 days ago
Freeport dan KLH Percepat Program Nasional Rehabilitasi Mangrove di Kalsel
PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor
Rehab Rumah Warga di Wanam Kab. Merauke Capai 40 Persen, Libatkan Personel Militer dan Masyarakat
61 Alumni STIA-KD Merauke Resmi Dilepas, Sekda: Pendidikan Daerah Tak Kalah Berkualitas

SUARNEWS.COM

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

  • BERITA
  • PON XX 2021
  • GALERI
  • KAMTIBMAS
  • NUSANTARA
  • PUSTAKA
  • GAYA HIDUP
  • JEJAK
  • SUARNEWS
  • INTAN JAYA
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Find Us on Socials

© TIFFANews Network. RAKA GENDIS.id Company. All Rights Reserved. Suar News

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?