TIFFANEWS.CO.ID – Komisi XIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Papua Barat memperkuat implementasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) melalui sosialisasi kepada masyarakat di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kegiatan yang berlangsung di SMA YPK 2 Kota Sorong, Sabtu (1/8/2026), tersebut mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM”.
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM (IDPHAM) Kanwil KemenHAM Papua Barat Burhani Hadad, Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas, Anggota DPRD Kota Sorong, Tenaga Ahli Anggota Komisi XIII DPR RI Agustina Fernandes, Ketua PHMJ Maranata Remu Sorong Pendeta L. Matui, para kepala suku lintas Papua, serta pemuda dan pemudi Gereja Golden Gate.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, yang menjadi salah satu narasumber utama, menekankan pentingnya sinergi seluruh sektor dalam menangani berbagai persoalan HAM, khususnya di Papua.

“Saya memandang masalah-masalah pelanggaran HAM di Papua butuh penyelesaian dengan pendekatan kesadaran kolektif,” ujarnya.
Menurut Yan, kegiatan P5HAM tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HAM, tetapi juga membangun kepedulian dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat, mulai dari usia dini hingga dewasa.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat yang merupakan bagian penting dari keberagaman bangsa Indonesia.
Masyarakat adat, kata Yan, merupakan kelompok sosial yang hidup secara turun-temurun di wilayah tertentu dan memiliki sistem nilai, hukum adat, serta tata kelola kehidupan yang khas. Mereka juga memiliki peran penting dalam menjaga kearifan lokal dan ekosistem.
Namun, dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari diskriminasi, marginalisasi hingga pelanggaran terhadap hak-hak dasar.
Hak tersebut mencakup akses terhadap kesehatan, pendidikan, serta perlindungan terhadap lingkungan, hutan, tanah adat, sungai hingga laut.
“Ketidaksetaraan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan partisipasi politik juga memperparah ketimpangan di Papua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang IDPHAM Kanwil KemenHAM Papua Barat, Burhani Hadad, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Papua Barat, mengatakan sosialisasi P5HAM merupakan bagian dari upaya Kementerian HAM untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman, sekaligus mendorong aksi konkret dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.
“Komitmen kita bersama adalah senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, termasuk kearifan lokal yang kaya di Tanah Papua,” tegas Burhani.
Ia menjelaskan, Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintah memiliki mandat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, antara lain dalam penyusunan regulasi dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun instansi pemerintah.
Melalui penguatan kapasitas HAM tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami dan menghormati hak-hak dasarnya, sekaligus tumbuh menjadi pribadi yang memiliki kepedulian, empati, menjunjung tinggi keadilan, dan menolak segala bentuk kekerasan.
Kegiatan sosialisasi P5HAM ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat di Papua dalam menciptakan kehidupan yang lebih adil, setara, dan menghormati hak asasi manusia. (***)




