TIFFANEWS.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Selatan menggelar rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Rapat Dewan Pengupahan II tersebut berlangsung di Hotel Halogen Merauke, Kamis (20/11/2025).
Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Alberth A. Rapami, dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan rapat tersebut sangat strategis karena menjadi forum untuk membahas sekaligus menetapkan besaran UMP Papua Selatan tahun 2026.
Menurut Alberth, penetapan upah minimum merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha para pengusaha.
“Standar upah minimum yang ditetapkan nantinya berlaku bagi seluruh kabupaten di Papua Selatan. Ini wajib diberikan para pengusaha kepada pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan yang kerap muncul dalam pembahasan upah minimum adalah tidak tercapainya kesepakatan di antara anggota dewan pengupahan, yang terdiri dari unsur pengusaha (APINDO), pekerja (SPSI), dan pemerintah.
Alberth menjelaskan, terdapat beberapa dasar dalam penetapan UMP. Pertama, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama menentukan besaran upah pekerja.
“Kedua, kita melihat pertumbuhan ekonomi dan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi provinsi,” jelasnya.
Selain itu, tingkat inflasi daerah juga menjadi salah satu indikator penting. Prinsipnya, ujar Alberth, upah minimum yang ditetapkan tidak boleh memberatkan pengusaha, namun juga tidak boleh berada di bawah standar kebutuhan hidup pekerja.
“Kalau kita naikkan setinggi-tingginya, pengusaha bisa kolaps. Konsekuensinya pengurangan pegawai,” tegasnya.
Ia mengatakan forum dewan pengupahan memang tidak lepas dari perdebatan antara APINDO dan SPSI. SPSI tentu memperjuangkan hak pekerja, namun penetapan UMP tetap harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan membayar upah.
“Kalau dipaksakan naik terlalu tinggi, bisa terjadi PHK besar-besaran. Ini harus jadi pertimbangan bersama,” ucapnya.
Alberth menambahkan, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo telah memberikan mandat kepada Dewan Pengupahan melalui surat keputusan (SK) untuk melakukan perhitungan komprehensif terkait UMP.
“Harus diperhitungkan aspek KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Di tangan bapak/ibu keberlangsungan perusahaan dan para pekerja,” katanya.
Keputusan UMP yang ditetapkan akan berlaku di empat kabupaten: Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Karena itu, standar hidup masyarakat di masing-masing kabupaten harus menjadi pertimbangan agar keputusan dapat diterima semua pihak.
Rapami berharap keputusan yang diambil tidak hanya strategis dan menguntungkan karyawan, tetapi juga realistis dan sesuai kemampuan perusahaan. (***)




