TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengingatkan agar rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa) disusun secara jelas dan rinci sehingga tidak membuka ruang tafsir ganda di tengah masyarakat hukum adat.
Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa bagi masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Hotel Megaria Merauke, Kamis (9/4/2026).
Rancangan Pergub ini diinisiasi oleh World Wide Fund for Nature (WWF) bekerja sama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan. Gubernur menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut karena dinilai membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat adat.
Menurutnya, pengaturan terkait persetujuan harus dirumuskan secara tegas, terutama dalam menjawab dinamika di lapangan yang kerap menimbulkan perbedaan pandangan.
“Persetujuan itu bersifat kolektif. Dalam satu keputusan, bisa saja sebagian besar masyarakat setuju dan ada yang tidak setuju, tetapi kemudian muncul klaim bahwa masyarakat menolak. Hal seperti ini harus diatur dengan jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa frasa “di awal” dalam konsep Padiatapa harus dimaknai sebagai persetujuan yang diberikan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan, bukan setelah kegiatan berjalan.
“Jangan sampai kegiatan sudah berlangsung baru meminta persetujuan. Masyarakat harus diberi ruang kebebasan untuk menentukan sikap sejak awal,” tegasnya.
Selain itu, Pergub tersebut diharapkan memuat unsur pencegahan konflik, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kita perlu tumbuh dan berkembang untuk menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran, namun tetap menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat,” kata Gubernur.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum harmonisasi ini dengan memberikan masukan yang konstruktif, terstruktur, dan sesuai kondisi faktual di lapangan agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menjelaskan tiga legitimasi penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Pertama, legitimasi akademik yang mencakup landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kedua, legitimasi politik yang berkaitan dengan dukungan dari lembaga politik melalui DPR. Ketiga, legitimasi sosial atau kultural, yakni penerimaan masyarakat terhadap aturan yang disusun.
“Legitimasi sosial diperoleh melalui sosialisasi publik yang baik agar masyarakat mengetahui, memahami, dan menerima aturan tersebut,” tambahnya.
Usai menyampaikan sambutan, Gubernur Papua Selatan secara resmi membuka kegiatan harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa dengan menabuh tifa. (***)




