TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Namun, kebijakan ini ditegaskan bukan berarti hari libur bagi pegawai, melainkan tetap bekerja penuh dari rumah.
Penerapan WFH ini mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mulai diimplementasikan oleh pemerintah provinsi dan diikuti oleh seluruh kabupaten dalam wilayah Papua Selatan.
Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengatakan kebijakan tersebut berlaku setiap hari Jumat dan akan terus dilaksanakan ke depan.
“Kami Provinsi Papua Selatan mulai melaksanakan WFH hari ini, Jumat, 10 April 2026, dan seterusnya tiap Jumat,” ujarnya kepada pers di Merauke.
Ia menjelaskan, tidak semua ASN menjalankan WFH. Kebijakan ini hanya berlaku bagi staf serta pejabat eselon III dan IV. Sementara pejabat eselon II dan pimpinan tinggi lainnya tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Selain itu, ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kita tidak memberlakukan sistem shift. Semua mengikuti ketentuan dari Kemendagri,” jelas Ferdinandus.
Meski bekerja dari rumah, para ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan melaporkan kinerja harian. Sistem pengawasan dilakukan melalui koordinasi digital, salah satunya lewat grup WhatsApp.
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan libur. ASN tetap dipantau dan wajib melaporkan hasil kerja masing-masing,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Justru diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja, termasuk pengurangan perjalanan dinas serta pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Tak hanya di tingkat provinsi, kebijakan WFH juga telah diteruskan kepada empat kabupaten di Papua Selatan, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, melalui edaran gubernur tertanggal 7 April 2026.
Ferdinandus berharap seluruh pemerintah kabupaten dapat mengikuti kebijakan tersebut secara konsisten.
Sebelum WFH diberlakukan, tingkat kehadiran ASN di Papua Selatan tercatat cukup tinggi, yakni di atas 80 persen, meskipun sebagian pegawai harus menempuh perjalanan hingga lebih dari satu jam menuju kantor.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap kinerja ASN tetap optimal sekaligus memberikan fleksibilitas kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (***)




